Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ditarget Koster Kembalikan Hutan Bali 30 Persen dalam Dua Tahun, Ini Tanggapan Kadis LHK

Rika Riyanti • Selasa, 7 Oktober 2025 | 01:54 WIB

Kepala Dishut Bali, I Made Rentin beri klarifikasi soal isu alih fungsi hutan di Buleleng
Kepala Dishut Bali, I Made Rentin beri klarifikasi soal isu alih fungsi hutan di Buleleng

 

BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan dalam waktu dua tahun ke depan, tutupan hutan di Pulau Dewata bisa mencapai angka ideal 30 persen.

Saat ini, luas tutupan hutan di Bali baru berada di angka 24,27 persen.

Target tersebut menjadi tantangan bagi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali untuk mempercepat program penghijauan sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar tata ruang.

Baca Juga: Pernah Diusulkan Sejak 2014–2016, 11 Sertifikat Lahan Mangrove Masih Berproses di BPN

Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, menyebutkan bahwa capaian 30 persen bukanlah upaya mengembalikan hutan, melainkan mengejar standar ideal tutupan hutan di setiap daerah.

“Bukan mengembalikan kawasan hutan menjadi 30 persen tetapi presentasi ideal tutupan hutan di setiap daerah adalah 30 persen. Kami di Bali baru di angka 24,27 persen artinya masih ada angka 6-7 persen ke depan untuk Bali bisa menjadi komposisi prosentasi ideal dalam tutupan hutannya,” ujar Rentin, Senin (6/10).

Menurutnya, Gubernur menargetkan agar persoalan lingkungan dan kehutanan bisa tuntas dalam dua tahun ke depan, seiring dengan target penanganan sampah yang juga dicanangkan rampung pada 2027.

Baca Juga: NEKAT! Melahirkan Diam-Diam, ART di Batubulan Kangin Kubur Bayinya di Bawah Pelinggih Rumah Majikan

“Pak Gubernur menargetkan kami di DKLH terutama di sektor kehutanan tidak boleh lebih dari 2 tahun ke depan. Dari tahun ini sampah tuntas 2 tahun, 2027 tutupan hutan kita tuntas juga di 2 tahun ke depan tentu 2027 juga. Sehingga kami di DKLH yang mengampu 2 urusan, sektor lingkungan hidup dan sektor kehutanan, sesungguhnya mengakomodir 2 urusan kementerian, dipusatkan terpisah menterinya, Menteri Lingkungan hidup tersendiri, Menteri Kehutanan sendiri. Sehingga Pak Gubernur menargetkan punya ekspektasi beliau ke depan 2 tahun, dua-duanya bisa kita tuntaskan secara bersama-sama,” jelasnya.

Rentin menegaskan, selain penghijauan, pihaknya juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #hutan #wayan koster #lhk