Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

13 Bangunan Langgar Tata Ruang di Jatiluwih Belum Ditindak Pemkab Tabanan, Masih Tunggu Rekomendasi Kementerian

IGA Kusuma Yoni • Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Kawasan Subak Jatiluwih, Tabanan, marak bangunan baru.
Kawasan Subak Jatiluwih, Tabanan, marak bangunan baru.

BALIEXPRESS.ID- Pemkab Tabanan tidak bisa melakukan upaya lanjutan terkait 13 pemilik bangunan di Jatiluwih, Kecamatan Penebel yang melanggar tata ruang.

Hal itu karena setelah Pemkab Tabanan menerbiatkan surat peringatan atau SP2, para pemilik bangunan ini mengajukan permohonan rekomendasi ke pemerintah pusat.

Pemkab Tabanan disebutkan Sekda  I Gede Susila, masih menunggu rekomendasi itu untuk menindaklanjuti pelanggaran tata ruang yang terjadi di kawasan wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel.

“Kami sudah melakukan pembahasan terhadap upaya yang sedang ditempuh 13 pemilik bangunan, ini sudah dibahas dalam rapat yang dilakukan oleh Pemkab Tabanan. Sampai saat ini kami masih menunggu,” jelasnya.

Adapun bentuk upaya yang dilakukan para pemilik bangunan ini adalah mengajukan rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang membidangi urusan tata ruang dan pertanahan secara nasional.

Pengajuan rekomendasi ini merupakan hak yang bisa dilakukan oleh pemilik yang bangunannya dianggap melanggar di kawasan jatiluwih tersebut.

Setelah rekomendasi tersebut keluar, barulah Pemkab Tabanan bisa melakukan upaya lainnya.

“Saat ini kami masih menunggu hasil dari rekomendasi dari Kementerian itu, setelah itu baru nanti kami ada tindak lanjut lagi. Kalau tetap dinilai melanggar, ya harus ditindaklanjuti dengan pertimbangan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN ini,” paparnya.

Sementara itu, terkait dengan desakan dari DPRD Tabanan yang meminta supaya 13 bangunan yang melanggar tersebut segera dibongkar, Susila menyatakan jika tindakan tersebut sangat ideal.

Namun, dalam proses penindakan terhadap bangunan yang melanggar tata ruang ada mekanisme yang harus ditempuh.

“Idealnya demikian. Tapi kami kan harus berproses juga. Tidak serta merta membongkar. Ada langkah-langkahnya untuk menindaklanjuti,” tambahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#Jatiluwih #tata ruang #tabanan