Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Korupsi Perizinan Proyek Rumah Bersubsidi, Kadis DPMPTSP Buleleng Dituntut 6 Tahun Penjara

I Gede Paramasutha • Selasa, 7 Oktober 2025 | 18:57 WIB
Terdakwa Oknum Kadis DPMPTSP I Made Kuta (kanan) dan Pejabat PUTR Buleleng Ngakan Anom (kiri) saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Terdakwa Oknum Kadis DPMPTSP I Made Kuta (kanan) dan Pejabat PUTR Buleleng Ngakan Anom (kiri) saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin pembangunan rumah bersubsidi dengan terdakwa oknum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta semakin mendekati garis finish di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Agenda sidang perkara yang juga menjerat Pejabat Teknik Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara tersebut, telah memasuki tahap tuntutan pada Selasa (7/10).

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Gde Putra Astawa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali I Nengah Astawa pun menuntut Made Kuta dengan pidana penjara selama enam tahun.

Selain pidana badan, Pria asal Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Made Kuta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU.

Terdakwa tidak dikenakan tuntutan membayar uang pengganti. Sebelumnya, pria berusia 54 tahun itu telah mengembalikan uang terkait tindak pidana tersebut kepada Kejati Bali sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, Ngakan Anom dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas pasal yang sama.

Sidang berikutnya akan berlangsung pada 14 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta dan Pejabat Teknik Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara didudukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Lantaran, keduanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi dalam perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Buleleng, dengan modis pemerasan kepada para pengusaha properti sejak 2019 hingga 2023.

Perbuatan tersebut menguntungkan pribadi Made Kuta senilai Rp 3,1 miliar, sedangkan Ngakan Anom memperoleh Rp 568,7 juta. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, I Nengah Astawa, terdakwa menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para pengusaha yang sedang mengurus izin pembangunan.

Jenis perizinan yang menjadi sasaran pungli antara lain izin prinsip, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Konfirmasi KKPR, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Adapun sejumlag pengusaha yang menjadi korban dalam perkara ini, di antaranya Ketut Artana (CV Panji Harmoni) yang dimintai Rp 95 juta, I Gede Ngurah Adi Mahayasa (PT Tri Amertha Sejahtera) sebesar Rp 253 juta.

Selain itu, Gusti Nyoman Punarbawa (CV Catur Putra Dana) Rp 110 juta, Gede Bayu Ardana (PT Grahadi Jaya) Rp 250 juta, dan Kadek Budiasa (PT Pacung Permai) senilai Rp 490 juta.

Kuta yang menjabat sebagai Kepala DPMPTSP sejak 2022 memperoleh kewenangan dalam urusan perizinan berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2022.

Akan tetapi, bukannya memberikan pelayanan sesuai aturan, ia justru memeras atau meminta pungutan liar kepada para pemohon izin.

Contoh praktik tersebut terungkap saat saksi I Ketut Artana mengurus izin prinsip lahan di Desa Panji seluas 3.760 meter persegi pada 2020.

Terdakwa meminta Rp 15 juta agar izin diterbitkan. Pada 2022, saat mengurus PKKPR untuk lokasi lain, permintaan kembali dilayangkan, kali ini sebesar Rp 120 juta. 

Karena merasa keberatan, Artana menolak, namun beberapa pekan kemudian terdakwa menurunkan “tarif” menjadi Rp 20 juta melalui perantara.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi I Gede Ngurah Adi Mahayasa, yang mengaku terpaksa memenuhi permintaan uang karena khawatir izinnya tidak diproses. 

Bahkan, pada kasus lain, saksi Gede Krisna Maha Saputra dari PT Pacung Indo Jaya mengaku diminta Rp 85 juta untuk mengeluarkan PKKPR.

Permintaan itu disampaikan terdakwa melalui stafnya, Agus Kristiawan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#korupsi #rumah bersubsidi #dpmptsp #kadis #buleleng