BALIEXPRESS.ID- Satpol PP Bangli menindaklanjuti pembangunan di kawasan hutan Kintamani, tepatnya di wilayah Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Rabu (8/10/2025).
Petugas turun langsung ke lokasi termasuk berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Kasat Pol PP Bangli, I Wayan Sugiarta, menjelaskan bangunan tersebut berada di area Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan.
Investor itu telah mengantongi izin pemanfaatan dari BKSDA Bali berupa izin usaha penyediaan jasa wisata alam, namun belakang malah membuat bangunan fisik.
“Yang bersangkutan itu mendapatkan izin wisata,” ujar Sugiarta. Adanya bangunan fisik itu pun memicu penolakan dari warga sekitar.
Dua bangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai tempat penjualan makanan dan minuman telah berdiri di sana, sementara bagian pendukung lainnya masih dalam tahap pengerjaan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Sugiarta menegaskan bahwa aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
Satpol PP juga akan terus berkoordinasi dengan BKSDA yang mempunyai kewenangan atas kawasan itu.
“Karena menimbulkan polemik di masyarakat, kami memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan BKSDA,” tegasnya.
Perbekel Kedisan I Nyoman Gamayana sebelumnya menegaskan bahwa, kawasan itu berada di wilayah Kedisan.
Namun tidak ada pihak terkait yang melakukan sosialisasi ke desa terkait pembangunan itu.
Gamayana menyadari, izin pemanfaatan kawasan hutan memang menjadi kewenangan BKSDA atau pemerintah pusat, namun menurutnya tetap perlu ada komunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi.
Ia menegaskan, di bawah hutan tempat proyek tersebut berdiri terdapat pemukiman warga Kedisan.
Masyarakat khawatir pembabatan hutan untuk pembangunan dapat memicu longsor yang berisiko langsung terhadap penduduk Kedisan yang berada di bawahnya.
“Kami di Kedisan keberatan dengan pembangunan itu. Kenapa tidak ada koordinasi dengan desa?” kata Gamayana heran.
Terlepas dari ada tidaknya izin, Gamayana menegaskan pihaknya menolak adanya pembangunan di kawasan hutan.
Ia justru mendorong agar pohon-pohon di kawasan tersebut dijaga, bahkan ditambah, demi mencegah bencana alam. (*)
Editor : I Made Mertawan