Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Modus Minta Rokok, Dua Copet Spesialis Wisatawan Asing Diringkus Polsek Kuta

Wiwin Meliana • Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:24 WIB

Aksi DUS dan AL terekam CCTV saat mencopet WNA
Aksi DUS dan AL terekam CCTV saat mencopet WNA

BALIEXPRESS.ID– Aksi pencopetan yang menyasar wisatawan asing kembali terjadi di kawasan wisata Kuta.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DUS (43) dan AL (44), yang diketahui kerap beraksi dengan modus pura-pura meminta rokok kepada korban sebelum melancarkan aksinya.

Baca Juga: Pura-Pura Jadi Pembeli, Pemuda Nekat Embat iPhone di PS Store Denpasar

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, di wilayah Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat, usai dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polsek Kuta di bawah komando Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang wisatawan asal Australia bernama Damian Troy Rowe (46) yang mengaku kehilangan dompet berisi uang tunai sekitar Rp 20 juta saat berada di depan minimarket Circle-K Jalan Benesari, Kuta, pada Senin dini hari, 6 Oktober 2025.

Baca Juga: BRI Buktikan Kinerja Solid, Sabet 4 Penghargaan di Indeks Tempo-IDN Financials 52

Dalam keterangannya, Kapolsek Kuta menjelaskan bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta rokok kepada korban.

Saat korban lengah, salah satu pelaku dengan cepat mengambil dompet dari saku korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari lapangan, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Agus pada Selasa malam.

Baca Juga: BRI Salurkan 2.000 Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Bali melalui KBPP Polri Bali

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang tunai sebesar Rp 2,6 juta

Jaket ojek online

Kaos hitam

Topi coklat

Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga: Foto Mesra Bareng Azizah Salsha Viral, Ini Sosok Nadif Zahiruddin yang Ternyata Bukan Orang Biasa

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah berkali-kali melakukan aksi serupa, terutama di kawasan Seminyak dan Padma, dengan sasaran utama wisatawan asing yang tidak waspada.

Menanggapi kejadian ini, pihak Polsek Kuta mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan domestik dan mancanegara, untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan jalanan, terlebih di area wisata yang ramai.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan, demi menjaga kenyamanan dan keamanan wisatawan di Bali,” tegas Kompol Agus.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kuta dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Editor : Wiwin Meliana
#wisatawan #copet #polsek kuta