Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nekat Curi HP di Meja Teras, Buruh Proyek Diringkus Polsek Denpasar Barat

Wiwin Meliana • Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:40 WIB

Buruh Proyek Diringkus Polsek Denpasar Barat
Buruh Proyek Diringkus Polsek Denpasar Barat

BALIEXPRESS.ID-Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang dilakukan seorang buruh proyek.

Pelaku bernama Gredi Andrianto (28), asal Jember, diamankan setelah mencuri ponsel milik warga di kawasan Banjar Busung Yeh Kauh, Jalan Gunung Batukaru, Denpasar Barat.

Baca Juga: Bupati Bangli Lantik Empat Kepala OPD, Semuanya Peringkat Satu dan Sebelumnya Jabat Plt

Kasus ini bermula dari laporan korban, Agus Eka Setiawan (43), yang kehilangan handphone pada Sabtu pagi, 5 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 Wita.

 Saat itu, korban sedang mengajak anak bermain di depan rumah dan meletakkan Redmi Note 12 warna abu-abu di atas meja teras.

Baca Juga: Modus Minta Rokok, Dua Copet Spesialis Wisatawan Asing Diringkus Polsek Kuta

Namun saat masuk ke dalam rumah untuk menaruh anaknya, korban mendapati ponselnya sudah raib.

Upaya menghubungi nomor telepon tersebut gagal karena dalam kondisi tidak aktif. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

 Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai buruh proyek yang tinggal di sekitar Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

Baca Juga: Pura-Pura Jadi Pembeli, Pemuda Nekat Embat iPhone di PS Store Denpasar

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPDA Wicaksana dikutip dari rilis tertulis melalui akun @polrestadenpasar.

Dalam interogasi awal, Gredi mengakui perbuatannya. Ia mengintai situasi di sekitar rumah korban, masuk ke pekarangan saat korban lengah, dan mengambil ponsel dari atas meja teras.

Setelah mencuri, pelaku sempat menggunakan ponsel tersebut, lalu menggadaikannya di salah satu konter di kawasan Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.

Baca Juga: BRI Buktikan Kinerja Solid, Sabet 4 Penghargaan di Indeks Tempo-IDN Financials 52

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polsek Denpasar Barat mengimbau warga untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di area terbuka yang mudah diakses, terutama di lingkungan perumahan padat penduduk.

 

Editor : Wiwin Meliana
#curi hp #polsek denpasar barat #buruh proyek