BALIEXPRESS.ID- Seorang pemuda pengangguran asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial AE, 25, ditangkap Polsek Kediri setelah nekat mencuri satu unit mobil Toyota Corolla di depan Pura Anyar, Banjar Sengguan, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali pada Minggu (5/10/2025).
Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana dalam press rilis, Jumat (10/10/2025), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah pihak Polsek Kediri menerima laporan dari pemilik mobil yang mobil miliknya raib digondol maling.
“Korban yang berinisial AW,49, seorang karyawan swasta asal Pemecutan, Denpasar ini melaporkan mobilnya hilang setelah sebelumnya diparkir di depan pura sekitar pukul 10.00 Wita sepulang dari rumah saudara,” jelas Sukadana.
Korban AW mendapati mobil tahun 1975 hilang saat kembali ke lokasi parkir pada hari Minggu lalu.
Setelah melakukan pencarian dan bertanya kepada beberapa orang yang ada di sekitar lokasi, akhirnya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri.
Dari hasil penyelidikan, unit reskrim Polsek Kediri berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku AE akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Marga bersama barang bukti berupa satu unit mobil Corolla hijau tua dengan nomor polisi DK 1244 AAR serta satu buah kunci sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengambil mobil dengan membuka pintu yang tidak terkunci, lalu menyalakan mesin menggunakan kunci sepeda motor yang dibawanya,” lanjut Sukadana.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku AE yang selama di Bali tinggal di kecamatan Marga mengaku nekat mencuri karena ingin memiliki kendaraan tersebut.
Pelaku mengaku sekadar melintas, kemudian tertarik dengan mobil itu.
“Selanjutnya pelaku mencoba membuka mobil tersebut dengan menggunakan kunci T dan mengakali mobil sehingga bisa menyala dan akhirnya melarikan mobil tua tersebut,” tambahnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Editor : I Made Mertawan