Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Bangli Desak Pengawasan Ketat terhadap Menjamurnya Toko Modern Berjaringan

I Made Mertawan • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Komisi I DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan OPD terkait menyikapi maraknya toko modern berjaringan.
Komisi I DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan OPD terkait menyikapi maraknya toko modern berjaringan.

BALIEXPRESS.ID – Keberadaan toko modern berjaringan yang kian menjamur di Kabupaten Bangli mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Bangli.

Komisi I DPRD Bangli secara khusus menggelar rapat kerja bersama sejumlah OPD terkait, Jumat (10/10/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Satria Yudha, sejumlah anggota dewan menilai keberadaan toko modern di Bangli terkesan tak beraturan.

Wakil Ketua Komisi I, Dewa Gede Suamba Adnyana, menyoroti pembangunan sebuah toko modern yang berjarak kurang dari 10 meter dari pura.

Meski masih dalam tahap pembangunan, logo yang terpasang sudah jelas menunjukkan jaringan toko modern nasional.

Sayangnya pembangunan ini tidak tersentuh oleh pihak terkait di Pemkab Bangli.

Padahal, lanjut Suamba, dalam RTRW Provinsi Bali disebutkan bahwa bangunan komersial harus berjarak minimal 25 meter dari tempat suci.

“Jangan jadikan Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem OSS sebagai alasan untuk tidak bertindak,” tegasnya.

Tak jauh beda dengan Suamba, anggota dewan lainnya Sang Nyoman Wijaya juga ikut bersuara lantang terkait toko modern berjaringan di Bangli yang seperti tidak terkontrol.

Politikus PDIP ini menyoroti soal jarak toko modern satu dengan lainnya yang banyak berdekatan.

“Coba 1 kilometer di Jalan Brigjen Ngurah Rai, berapa ada toko modern?” ungkapnya.  

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli, Jetet Hiberon, salah satu pejabat yang hadir dalam rapat tersebut mengakui menjamurnya toko modern, terutama wilayah Kecamatan Bangli dan Kintamani.

Ia menyebut, kondisi ini tidak terlepas dari terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi kemudahan bagi usaha ritel modern dalam regulasi disebut swalayan.

Dalam undang-undang itu tidak ada batasan atau kuota dalam satu wilayah.

Namun demikian, ia menegaskan masih ada ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan kontrol.

Salah satunya melalui pengetatan perizinan dasar. “Kesimpulan kami, OPD harus bekerja koordinatif, sehingga perkembangan toko berjaringan bisa dikendalikan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, tim dari Pemkab Bangli telah melakukan pengecekan lapangan sejak beberapa pekan terakhir.

Hasilnya, ditemukan sejumlah toko modern yang belum mengantongi izin lengkap.

Mereka masih diberi waktu untuk melengkapinya. Selain itu, tim juga menemukan pembangunan toko modern yang berdekatan dengan pura.

Namun hal itu belum bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran karena perlu dipastikan lebih dulu jenis tempat suci yang dimaksud dalam RTRW. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#toko modern #bangli #dprd bangli