BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klungkung resmi menghentikan sementara pemungutan retribusi kepelabuhanan (jasa tambat) di sejumlah pelabuhan rakyat.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung.
Penghentian sementara ini berlaku di empat titik pelabuhan, yakni Pelabuhan Tribuana, Banjar Bias, dan Kampung Kusamba di daratan Klungkung, serta Pelabuhan Buyuk di Nusa Penida.
Kebijakan ini juga berlaku bagi sejumlah operator kapal cepat dan sampan barang, di antaranya The Angkal, Gangga Express, Sekar Jaya, dan operator angkutan barang tradisional.
Dalam surat tersebut disebutkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Bupati Klungkung serta adanya pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait pengelolaan retribusi jasa tambat di Pelabuhan Tribuana dan Banjar Bias.
“Dengan ini kami menginstruksikan untuk melakukan penghentian sementara retribusi pelayanan kepelabuhanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhitung mulai Sabtu, 11 Oktober 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” demikian bunyi surat tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, membenarkan penghentian sementara tersebut. Ia menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Klungkung serta penyesuaian terhadap ketentuan perda yang berlaku.
“Amanat perda menyebutkan bahwa yang dikenakan retribusi adalah pelabuhan milik pemerintah. Sesuai petunjuk Bapak Bupati, pemungutan dihentikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Namun, Gunarta enggan memberikan penjelasan lebih jauh saat ditanya mengenai kaitan penghentian ini dengan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejari Klungkung.
Dimana sebelumny diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola retribusi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana.
Sebanyak 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan awal. Penyelidikan sendiri telah berlangsung sejak bulan September.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri potensi adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi umum daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana