Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi, Warga Ungasan Sepakat Blokir Pintu Masuk GWK

Putu Resa Kertawedangga • Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:00 WIB

 

Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, bersama perbekel, prajuru, dan tokoh masyarakat saat menyampaikan berita acara penolakan pagar beton GWK, Sabru (11/10).
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, bersama perbekel, prajuru, dan tokoh masyarakat saat menyampaikan berita acara penolakan pagar beton GWK, Sabru (11/10).

BALIEXPRESS.ID - Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan telah lantang menyuarakan tuntutan terhadap pembongkaran tembok GWK di Jalan Magadha yang dilakukan hanya sebagian.

Hal ini lantaran masih ada tembok yang menghalangi akses masuk ke jalan tersebut.

Bahkan saat ini dibuatkan jalan baru yang dinilai lebih membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Budiada Melenggang Mulus Pimpin Golkar Bangli, Ini Pesan Tegas Demer!

Krama desa adat pun telah menyepakati beberapa poin penting dalam penolakan terhadap manajemen GWK.

Salah satunya warga Ungasan siap menduduki atau memblokir pintu masuk GWK, jika permintaan tidak dipenuhi.

Sejumlah kesepakatan ini telah disampaikan langsung oleh Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, usai melaksanakan persembahyangan bersama sejumlah masyarakat di Pura Dalem Kahyangan, Sabtu (11/10).

Baca Juga: Tagar Kluivert dan Erick Thohir Out Menggema, Publik Murka Usai Timnas Gagal ke Piala Dunia 2026

Disel Astawa menyatakan, kesepakatan ini berdasarkan rapat prajuru desa adat ungasan bersama desa dinas, kertha desa, saba desa dan lainnya yang digelar pada 4 Oktober 2025 di Kantor Perbekel Desa Ungasan.

Dalam rapat pun telah menunjukkan sejumlah kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tentang pagar beton oleh manajemen GWK nomor 06.1/DAU/10/2025.

Pertama, keputuran paruman mendorong rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang disampaikan kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP Bali, dan Satpol PP Badung, agar GWK membongkar dan memindahkan pagar beton.

Baca Juga: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Tak Hanya Tegas tapi Juga Cerdas, Supartha Jalani Studi Doktor di Unud

Hal ini diminta agar tidak menutup akses menuju rumah masyarakat baik di lingkar timur maupun lingkar barat secara keseluruhan.

“Kedua jika manajemen GWK tidak melakasanakan rekomendasi DPRD Provinsi Bali, kelian desa adat, perbekel, bersama tokoh-tokoh masyarakat dari 14 banjar dinas dan 15 banjar adat sepakat menyampaikan aspirasi pernyataan sikap melalui jumpa pers mengundang wartawan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jika setelah adanya pers rilis manajemen GWK tidak melakukan pembongkaran sesuai dengan aspirasi masyarakat dan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Bali, maka akan dilakukan penutupan pintu gerbang GWK.

“Seluruh masyarakat Desa Adat Ungasan beserta lembaga adat dan dinas, tokoh masyarakat yang terdiri dari 14 banjar dinas dan 15 banjar adat akan menduduki pintu gerbang GWK,” tegasnya.

Selanjutnya, selama tidak membongkar sepenuhnya pagar yang telah dibangun, pemerinfah desa dan pemerintah desa adat agar tidak menandatangani izin kegiatan yang dilakukan oleh GWK.

Keputusan berdasarkan rapat sebelumnya ini juga menolak pengalihan jalan yang telah disepakati pihak GWK melalui pertemuan dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung.

Hal ini lantaran tanah yang digunakan adalah milik warga yang telah dijual.

“Penduduk Desa Ungasan dan penduduk Banjar Giri Dharma menginginkan Jalan Magadha tetap seperti semula sesuai dengan sebelum ada pemagaran pihak PT GAIN atau GWK. Yaiu jalan masuk melalui sebelah selatan tulisan GWK Cultural Park ke arah timur menuju rumah penduduk,” ungkapnya.

Keputusan keenam, manajemen GWK agar tetap menjaga kebersamaan dengan masyarakat.

Sehingga kedepan tidak ada lagi penutupan akses jalan ke rumah penduduk.

Ini pun diminta tanpa memandang adanya pergantian manajemen, bupati, atau gubernur.

Ketujuh, masyarakat Ungasan juga menyesalkan perbedaan informasi tentang keberadaan Jalan Lingkar Timur dan Barat GWK.

Perbedaan ini disampaikan oleh BPN Badung dan BPN Kanwil provinsi Bali.

Hal ini dinilai menunjukkan kepada publik kesannya tidak ada sinkronisasi data antar lembaga tersebut.

Kedelapan, sesuai dengan berita acara pada 30 September 2007 lalu, telah disebutkan adanya badan jalan yang telah diaspal oleh Pemkab Badung, baik di lingkar timur maupun barat.

Kesembilan, jika para pihak tidak melepaskan lahannya untuk kepentingan umum, maka tidak akan dilakukan pengaspalan.

“Kesepuluh, manajemen GWK harus patuh pada PP No 18 tahun 2001 pasal 43 A, yaitu dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, atau jalan air. Dan UU no 38 tentang Damija. Kami mohon sekali lagi bapak gubernur, bapak bupati dan manajemen GWK untuk dapat melakukan komunikasi kembali sehingga ada pembukaan akses secara menyeluruh,” tandasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#tuntutan #Desa Adat Ungasan #tembok #gwk #pintu masuk