BALIEXPRESS.ID – Konflik warisan dalam keluarga besar Berdikari di Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki babak baru.
Setelah sang kakak, Made Pasek Suardana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah warisan, kini adik kandungnya, Gede Pasek Suardika (GPS), akhirnya buka suara.
Baca Juga: Nyoman Parta Soroti Bangunan di Hutan Kintamani, Sebut BKSDA Bali Bertindak Konyol
Mantan anggota DPR RI yang juga dikenal sebagai pengacara ini menegaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh bukan didasari emosi, melainkan sebagai jalan terakhir setelah berbagai upaya damai sejak enam tahun terakhir tidak juga membuahkan hasil.
“Jalur pidana ini bukan pilihan utama, tapi langkah terakhir setelah upaya kekeluargaan gagal sejak 2019. Sudah berulang kali saya coba dengan cara baik, tapi tidak juga diindahkan,” ujar GPS, Minggu (12/10/2025) melalui media sosialnya.
Menurut GPS, persoalan bermula sejak wafatnya ibu mereka, yang semasa hidup sudah mengatur pembagian warisan melalui putusan Mahkamah Agung. Namun setelah sang ibu meninggal dunia, sejumlah aset keluarga termasuk sawah dan sanggah (tempat suci keluarga) dikuasai sepihak oleh kakaknya.
Baca Juga: Diduga Picu Duel Berdarah, Beredar Chat Sebelum Tragedi di Songan di Media Sosial
Puncaknya terjadi pada 2019, saat Made Pasek Suardana diduga menggadaikan sawah keluarga senilai Rp 500 juta tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga lainnya.
“Itu sawah yang diminta almarhum ibu untuk dibeli dan dipertahankan, bukan digadai. Saya baru tahu dari pihak lain pada 2024. Jelas saya kecewa karena merasa gagal memenuhi amanat ibu,” ucapnya.
GPS menyebut dirinya selama ini telah menyelesaikan sendiri berbagai kewajiban atas warisan keluarga tanpa campur tangan saudara lain, termasuk membayar pajak dan mengurus dokumen.
“Tapi bukannya berterima kasih, malah dianggap tidak berarti. Padahal warisan itu bukan hanya soal hak, tapi juga kewajiban,” tegasnya.
Ia juga menyinggung perubahan sikap kakaknya yang menurutnya mulai terjadi setelah salah satu kerabat dekat diangkat menjadi hakim. Sejak saat itu, setiap upaya damai justru ditanggapi dengan tantangan untuk menempuh jalur hukum.
Lebih jauh, GPS menegaskan bahwa langkah hukum yang ia ambil bertujuan untuk melindungi aset keluarga dari kemungkinan jatuh ke tangan yang salah.
“Kalau tidak saya selamatkan sekarang, aset orang tua bisa dimanfaatkan pihak lain. Saya tidak ingin meninggalkan warisan konflik untuk anak-anak saya,” katanya.
GPS mengaku telah menempuh berbagai cara penyelesaian, mulai dari mediasi di BPN, kepolisian, hingga mediasi langsung di Buleleng, namun selalu berujung buntu.
“Saya datang sendiri ke Buleleng untuk mediasi, tapi dibatalkan sepihak. Jadi saya anggap tak ada lagi niat baik,” imbuhnya.
Meski demikian, GPS masih membuka pintu damai.
“Saya masih berharap kakak bisa sadar, bahwa aset itu milik bersama, bukan pribadi. Semua sudah diatur jelas lewat putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Made Pasek Suardana membantah tudingan penggelapan dan menyebut bahwa dirinya telah menyiapkan pengembalian dana dari gadai sawah tersebut.
Namun, ia mengakui bahwa konflik berlanjut karena dirinya menolak menyerahkan tiga sertifikat tanah yang diminta oleh GPS.
“Kalau ini atas nama saya pribadi, biar jadi tanggung jawab saya. Tapi kalau memang atas nama orang tua, mari duduk bersama, biar dibagi baik-baik,” katanya.
Diketahui, laporan GPS telah dilayangkan ke Polsek Sawan, Polres Buleleng, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng, mencakup dugaan penggelapan dan perusakan tanah warisan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua tokoh publik bersaudara, dan menambah daftar panjang sengketa warisan yang berujung pidana di Bali.
Editor : Wiwin Meliana