BALIEXPRESS.ID - Sebuah mall besar di Jalan Imam Bonjol, Dusun Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, mengalami kerugian fantastis. Masalah itu disebabkan oleh ulah seorang Finance & Accounting Manager bernama Robby Putra Syamsuar, 35.
Pria asal Kota Padang Panjang, Sumatera Barat itu menggelapkan uang hasil penjualan tunai mall besar itu di dalam berangkas kasir sebesar Rp 661,1 juta. Kasus ini dibeberkan oleh Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W.
"Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dilakukan tersangka selama 19 hari, sejak 16 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025," tutur Laksmi, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Demiral Safriansyah.
Kronologi peristiwa ini diawali ketika tersangka selaku Finance & Accounting Manager di perusahaan tersebut bertugas mengambil uang hasil penjualan tunai perusahaan di dalam berangkas kasir yang disimpan atau disetorkan oleh petugas ticketing suvervisor dihari sebelumnya.
Seharusnya, uang tersebut disetor ke rekening perusahaan setiap harinya. Namun, uang hasil penjualan tunai harian perusahaan tidak disetorkan ke perusahaan. Melainkan diambil dan digunakan oleh Robby untuk kepentingan pribadinya sedikit demi sedikit, hingga berjumlah sebesar Rp 661,1 juta.
Akhirnya, perbuatan pria itu diketahui oleh pihak mall dan dilaporkan ke polisi. Tim Buser Polsek Denpasar Barat lantas kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan ke Bandara I Gusti Nguarah Rai. "Dari hasil penyelidikan, tersangka merencanakan akan berangkat menuju Thailand pada 5 September 2025," tambahnya.
Namun dari hasil pengecekan lebih lanjut tersangka belum ada berangkat menuju ke Thailand. Ternyata, sebelumnya dia sempat membeli HP Samsung di Samsung Store yang berada di Mall Beachwalk menggunakan uang hasil dari kejahatannya.
Menurut teman pelaku inisisl ZM, dirinya sempat disuruh membuat rekening bangk dan uang hasil penggelapan dikirim ke rekening terebut.
"Kartu ATM yang dibuat dibawa oleh Robby. ZM juga sempat disuruh untuk mengambil plat nomor kendaraan ke Jalan Gunung Soputan," tandasnya.
Hasil pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa Robby berada di daerah Sleman Yogyakarta.
Akhirnya, pelaku ditangkap di sebuah warung makan, pada kawasan tersebut, Kamis (11/9) pukul 01.00 WIB. Keesokan harinya, dia dibawa ke Bali oleh Polsek Denbar.
Dari hasil interogasi, pelaku yang belum memiliki istri ini sejatinya mendapatkan gaji hingga belasan juta rupiah.
Akan tetapi, dia nekat melakukan kejahatan karena faktor ekonomi dan gaya hidup yang berlebihan.
Atas perbuatannya, Robby disangkakan melanggar pasal 374 KUHP Yo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha