BALIEXPRESS.ID – Seorang pria berinisial FA (27), asal Lampung Selatan, diringkus Unit Reskrim Polsek Nusa Penida setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan sembako milik majikannya.
Baca Juga: TRAGIS! Geng Motor Tabrak Mobil Boks, Satu Orang Meninggal, Polisi Temukan Busur dan Panah
Penangkapan berlangsung di sebuah kamar mess di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik toko sembako, Ni Ketut Laraningsih (38), warga Desa Ped.
Dalam laporannya, korban menduga telah terjadi penggelapan uang penjualan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri.
Baca Juga: Gagal ke Piala Dunia 2026, Patrick Kluivert Ragu Keberlanjutan Karier Bersama Timnas Indonesia
“Korban melaporkan adanya ketidaksesuaian uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan pelaku. Dari situ, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Kesuma Jaya, Minggu (12/10/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada FA, yang saat itu sudah tidak berada di lokasi toko.
Tim Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan FA di sebuah kamar mess di wilayah Jungutbatu.
Baca Juga: Gagal Bawa Timnas ke Piala Dunia 2026, Andre Rosiade Desak Patrick Kluivert Dipecat
“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsubsektor Nusa Lembongan untuk dilakukan pemeriksaan awal,” tambahnya.
Saat ini, FA masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Nusa Penida untuk pendalaman motif dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi masih menghitung total kerugian yang dialami korban.
AKP Kesuma Jaya menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penggelapan, yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Adipati Yuri: Kreator Konten Horor yang Hilang Saat Live di Goa Angker Gianyar
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Terima kasih kepada warga yang telah proaktif memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat segera kami ungkap,” tutupnya.
Editor : Wiwin Meliana