Melalui edaran itu, para pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial diinstruksikan agar menjalankan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa pemanfaatan hutan lindung harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan fungsi utama hutan sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.
“Dalam pemanfaatan hutan pada hutan lindung, kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan serta tidak menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” jelas Rentin, Senin (13/10).
Rentin menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung agar tidak mengalami perubahan fungsi.
Menurutnya, kegiatan pemanfaatan yang boleh dilakukan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial hanya terbatas pada aktivitas yang tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Lebih lanjut, Rentin menjelaskan bahwa pemanfaatan hutan di areal kerja perhutanan sosial dapat dilakukan dengan pola wanatani (agroforestry), menggunakan tanaman pokok kehutanan dan/atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan proporsi paling sedikit 60 persen.
“Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung agar menggunakan jenis tanaman berkayu yang berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki evapotranspirasi rendah. Diutamakan jenis tanaman hasil hutan bukan kayu yang menghasilkan getah, kulit, buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan menanam tanaman umbi-umbian atau jenis tanaman lain yang berpotensi merusak tanah dan lantai hutan karena dapat meningkatkan aliran permukaan (run-off).
Selain itu, pemegang izin perhutanan sosial dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengubah fungsi hutan lindung, seperti pembukaan lahan yang memicu erosi, penebangan pohon, maupun pembangunan infrastruktur yang mengubah bentang alam di area tersebut.
Rentin menegaskan, para pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilarang memindahtangankan, menyewakan, atau memanfaatkan areal tersebut untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.(***)