Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DKLH Bali Ingatkan Hutan Lindung Bukan untuk Dibuka atau Disewakan

Rika Riyanti • Senin, 13 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin


 
 
BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan kembali pentingnya pengendalian terhadap pemanfaatan hutan lindung di kawasan perhutanan sosial.
 
Penegasan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH yang diterbitkan baru-baru ini.

Melalui edaran itu, para pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial diinstruksikan agar menjalankan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
 
Baca Juga: SMA Negeri 4 Denpasar Raih Empat Medali di OSN 2025, Bukti Konsistensi Pembinaan dan Semangat Siswa

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa pemanfaatan hutan lindung harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan fungsi utama hutan sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.

“Dalam pemanfaatan hutan pada hutan lindung, kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan serta tidak menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” jelas Rentin, Senin (13/10).

Rentin menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung agar tidak mengalami perubahan fungsi.
 
Baca Juga: TRAGIS! Geng Motor Tabrak Mobil Boks, Satu Orang Meninggal, Polisi Temukan Busur dan Panah
 
Selain itu, juga menjadi bentuk pengendalian atas dinamika pengelolaan perhutanan sosial di lapangan agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, kegiatan pemanfaatan yang boleh dilakukan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial hanya terbatas pada aktivitas yang tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
 
Rencana tersebut harus telah dinilai oleh Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan, disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, serta diketahui oleh Kepala DKLH Provinsi Bali.
 
Baca Juga: Muncul Asap Tebal di Pagi Buta, Dapur Warga Getakan Dilalap Si Jago Merah

Lebih lanjut, Rentin menjelaskan bahwa pemanfaatan hutan di areal kerja perhutanan sosial dapat dilakukan dengan pola wanatani (agroforestry), menggunakan tanaman pokok kehutanan dan/atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan proporsi paling sedikit 60 persen.

“Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung agar menggunakan jenis tanaman berkayu yang berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki evapotranspirasi rendah. Diutamakan jenis tanaman hasil hutan bukan kayu yang menghasilkan getah, kulit, buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan menanam tanaman umbi-umbian atau jenis tanaman lain yang berpotensi merusak tanah dan lantai hutan karena dapat meningkatkan aliran permukaan (run-off).
 
Baca Juga: Razia Mendadak di Lapas Karangasem, Petugas Temukan Sejumlah Barang Berbahaya

Selain itu, pemegang izin perhutanan sosial dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengubah fungsi hutan lindung, seperti pembukaan lahan yang memicu erosi, penebangan pohon, maupun pembangunan infrastruktur yang mengubah bentang alam di area tersebut.

Rentin menegaskan, para pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilarang memindahtangankan, menyewakan, atau memanfaatkan areal tersebut untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.(***)
Editor : Rika Riyanti
#DKLH bali #bali #hutan lindung #erosi