BALIEXPRESS.ID - DPRD Badung kini menyoroti permasalahan penyewaan lahan di Pantai Timur Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
Lahan yang disewakan oleh Pemkab Badung ini pun akan dicek oleh Dewan Badung.
Rencananya Komisi I dan Komisi III akan turun ke lokasi.
Baca Juga: Luh Sariani, Penjual Mawar Raup Untung di Peringatan Bom Bali
Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan saat dikonfirmasi pun membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengaku, saat ini masih dijadwalkan untuk turun langsung ke lapangan.
“Kami masih jadwalkan itu, yang pasti kami akan melakukan pengecekan aset yang disewakan dan sejumlah persoalan yang muncul di sana. Mudah mudahan segera ada solusi nya," ujar Ponda Wirawan, Senin (13/10).
Baca Juga: Wacana Terminal LNG di Sidakarya Picu Polemik, Bendesa Tanjung Benoa Minta Pemerintah Hati-hati
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Ketut Wisuda pun telah membenarkan hal tersebut.
Ia mengakui, ada kerjasama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga atau pihak hotel di kawasan Pantai Tanjung Benoa.
“Jadi ada sewa dimaksud berkenaan dengan pemanfaatan dari pihak hotel yang bersifat komersil. Contoh untuk mengelar event gala dinner, memasang payung pantai yang disewakan kepada costumer dan lainnya,” ujar Wisuda.
Baca Juga: Perkuat Identitas Daerah, Dewan Kebut Penetapan Tari Sekar Cempaka Jadi Maskot Resmi Klungkung
Pihaknya juga tidak menyangkal lahan yang disewakan termasuk sempadan pantai.
“Tanah sempadan pantai tersebut dicatatkan sebagai aset daerah, sesuai dengan SK Bupati tentang pemanfaatan dan inventarisasi tanah negara di Kecamatan Kuta Selatan,” jelasnya.
Sementara Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya menyatakan, telah dilakukan protes atas tindakan pihak Hotel The Sakala Resort menanam belasan pohon kelapa di sempadan pantai depan hotel tersebut.
Ia mehyebutkan, penanaman pohon kelapa seperti memagari pantai, sehingga terkesan kawasan tersebut menjadi private beach.
Keberadaan pohon kelapa menyulitkan aktivitas masyarakat, seperti saat mengadakan lomba layang-layang. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga