Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 14 Oktober 2025 | 01:35 WIB

Kondisi Pantai Tanjung Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan yang disewa oleh salah satu usaha.
Kondisi Pantai Tanjung Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan yang disewa oleh salah satu usaha.

BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung menanggapi pemberitaan terkait pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Ternyata kerja sama yang dilakukan dengan pihak The Sakala Resort Bali merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi, Senin (13/10).

Baca Juga: Aset Disewakan di Pantai Tanjung Benoa, DPRD Badung Jadwalkan Turun ke Lokasi

Menurut Oka Permadi, kerja sama Pemkab Badung dengan pihak The Sakala Resort Bali dilakukan dalam kerangka pemanfaatan aset milik daerah secara optimal dan transparan.

Bahkan hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Setiap bentuk pemanfaatan pantai harus dilakukan dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, hasil sewa pemanfaatan lahan sepenuhnya masuk ke Kas Daerah melalui mekanisme transfer non-tunai. Tidak ada pembayaran secara cash. Semuanya dilakukan secara elektronik sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Baca Juga: BRI Cetak Rekor Gemilang, Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di Indonesia Economic Summit 2025

Pihaknya menyebutkan, seluruh hasil sewa yang disetorkan penyewa akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tercatat dalam APBD Kabupaten Badung.

Untuk itu, setiap rupiah dari hasil pemanfaatan aset daerah dikembalikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain sebagai bentuk optimalisasi aset, mekanisme sewa juga berfungsi sebagai upaya pengamanan aset daerah.

Baca Juga: Motif Bukan Ekonomi, Pelaku Diduga Tergoda Kemolekan Dina Oktaviani Sebelum Habisi Nyawanya

Hal ini juga untuk mencegah pemanfaatan oleh pihak yang tidak berwenang atau penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Penyewa tidak diperbolehkan menutup akses publik ke pantai. Bentuk sewa ini bersifat pemanfaatan terhadap view dan ruang pantai untuk kegiatan ekonomi, misalnya pemasangan atau penyewaan daybed, kursi payung, atau fasilitas non-permanen lainnya,” terangnya.

Oka Permadi menambahkan, pihak penyewa juga memiliki kewajiban untuk menata, memelihara, dan menjaga keindahan serta keserasian lingkungan.

Sehingga kawasan pantai tetap lestari dan nyaman dikunjungi wisatawan.

Penanaman pohon yang dilakukan di area tersebut merupakan salah satu bentuk pemeliharaan lingkungan yang menjadi tanggung jawab penyewa.

“Kami memahami bahwa isu ini menimbulkan perhatian publik. Karena itu, kami di Pemkab Badung berkomitmen untuk bersikap terbuka dan transparan. Setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah selalu melalui kajian dan evaluasi instansi teknis terkait, agar tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat,” tegas mantan Lurah Seminyak tersebut. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#Kuta Selatan #aset #pantai tanjung benoa #Pemkab Badung #sempadan