Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bupati Sanjaya Sampaikan Empat Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan

IGA Kusuma Yoni • Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:11 WIB
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menyampaikan empat ranperda, Senin (13/10/2025).
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menyampaikan empat ranperda, Senin (13/10/2025).

BALIEXPRESS.ID- Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, Senin (13/10/2025).

Adapun keempat ranperda tersebut, yakni, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055.

Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dan Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Hymne dan Mars Kabupaten Tabanan.

“Ranperda APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.

Dalam rancangan APBD 2026, direncanakan sebesar Rp2,165 triliun lebih atau mengalami penurunan sebesar Rp167,575 miliar atau 7,18 persen dari APBD induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp2,332 triliun lebih.

Dalam rencana tersebut, pendapatan daerah direncanakan Rp2,078 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,145 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp67,8 miliar lebih yang akan ditutup melalui pembiayaan dari estimasi SILPA tahun 2025.

Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi instrumen penting dalam menyelaraskan kegiatan pembangunan dengan pelestarian lingkungan.

“Regulasi ini, akan memastikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan sekaligus memperkuat daya dukung alam sebagai modal utama pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

Terkait Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017, bahwa regulasi ini disesuaikan dengan aturan terbaru untuk memperkuat upaya pencegahan timbulnya kawasan kumuh.

“Penyesuaian ini sangat penting untuk memastikan efektivitas pembiayaan serta optimalisasi penanganan kawasan permukiman kumuh, sehingga masyarakat mendapatkan lingkungan hunian yang sehat dan layak,” tegas Sanjaya.

Sedangkan Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Hymne dan Mars Kabupaten Tabanan diarahkan untuk memperkuat identitas, mars dan sejarah Kabupaten Tabanan.

Regulasi ini menjadi wujud penegasan nilai luhur budaya, kebanggaan daerah dan sejarah perjuangan daerahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#Komang Gede Sanjaya #Bupati Tabanan #tabanan