Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Usai Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Buntut Endorse Judol, Influencer Cantik di Bali Acungkan Jari Tengah

I Gede Paramasutha • Selasa, 14 Oktober 2025 | 22:03 WIB
Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa sempat menunjukan gestur tak pantas kepada awak media yang meliput usai sidang putusan di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa sempat menunjukan gestur tak pantas kepada awak media yang meliput usai sidang putusan di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Sidang putusan akhirnya dijalani seorang influencer bernama Vienna Varella Angeli Parinussa, 19, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa (14/10). Namun, aksi tak terpuji sempat mewarnai proses peradilan tersebut.

Gadis berparas cantik yang diadili atas kasus endorse/promosi situs j*di online (judol) itu mengacungkan jari tengah sembari melontarkan ucapan kasar ke arah awak media yang meliput. 

Insiden itu terjadi usai Majelis Hakim yang dipimpin Ni Luh Suantini memvonis Vienna terbukti bersalah. Untuk diketahui, gadis itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Selain itu, ia dihukum membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider satu bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa elah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU)," ucap hakim.

Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Ni Putu Eriek Sumyanti, yakni dua tahun enam bulan.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana perjudian.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum. 

Atas putusan ini, Vienna yang diberi kesempatan berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya untuk mengambil sikap, menyatakan masih pikir-pikir. Begitupula JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang perempuan muda bernama Vienna Varella Angeli Parinussa, 19, didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga mempromosikan situs j*di online melalui media sosial. 

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/10) lalu, Influencer muda asal Jakarta, dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp30 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti.

Perbuatannya meliputi aktif mengunggah sejumlah story berisi tautan dan watermark situs judi online KYOTA98 pada akun Instagram @viennaa.parinussaaa yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut, sejak Februari hingga April 2025, di kawasan Monang Maning, Denpasar Barat.

Menurut Penasehat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim, terdakw hanya menjadi perantara setelah ditawari seseorang bernama “Cindy” melalui WhatsApp.

Atas pekerjaan itu, ia diberi upah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per postingan yang ditransfer langsung ke rekeningnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#cantik #bali #influencer #hukuman #judol