Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Siksa Pria dan Buang Jasadnya ke Jurang, 3 Ibu-Ibu di Denpasar Dituntut 10 Tahun Penjara

I Gede Paramasutha • Selasa, 14 Oktober 2025 | 23:31 WIB
Tiga terdakwa I Gusti Ayu Leni Yuliastari 57, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, 38, dan Intan Oktavia Pusparini, 39, saat jalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Tiga terdakwa I Gusti Ayu Leni Yuliastari 57, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, 38, dan Intan Oktavia Pusparini, 39, saat jalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Perbuatan sadis ibu-ibu bernama I Gusti Ayu Leni Yuliastari 57, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, 38, dan Intan Oktavia Pusparini, 39, membuat ketiganya terancam menjalani masa tua di balik jeruji besi. 

Lantaran, dalam sidang di Pengadilan negeri Denpasar, Selasa (14/10), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Dewa Anom Rai melayangkan tuntutan berat terhadap para ibu-ibu yang menyiksa seorang pria bernama I Pande Gede Putra Palguna, 53, sampai tewas.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Putu Agus Adi Antara, JPU menuntut Leni, Oka dan Intan agar dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Dewa Anom.

Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair dan Pasal 333 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Pasak tersebut berbunyi "secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan mati dan merampas kemerdekaan yang mengakibatkan mati".

Hal-hal yang memberatkan tuntutan, aksi para terdakwa meresahkan masyarakat; mengakibatkan trauma berat bagi keluarga korban yang berkepanjangan.

Selain itu, mengakibatkan masa depan anak dan istri korban menjadi suram, karena korban adalah tulang punggung keluarga. "Perbuatan terdakwa sangat sadis dan diluar batas prikemanusiaan," tandasnya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni, para terdakwa belum pernah dihukum; Berlaku sopan dan berterus terang dipersidangan; Menyesali perbuatanya dan tidak akan mengulangi lagi.

Selanjutnya, sidang akan memasuki agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa. "Kami meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan yang mulia," kata salah satu penasihat hukum terdakwa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga perempuan diadili atas kasus pembunuhan sadis terhadap I Pande Gede Putra Palguna, 53, yang jasadnya dibuang ke jurang Desa Pancasari, Buleleng, pada Februari lalu.

Ketiganya, yakni I Gusti Ayu Leni Yuliastari, 57, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, 38, dan Intan Oktavia Pusparini, 39, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/7).

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali, I Dewa Gede Anom Rai mendakwa para terdakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, serta dakwaan alternatif penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Kasus ini bermula dari utang Rp 5,4 miliar antara Leni dan korban sejak 2019. Setelah gagal menagih, Leni meminta bantuan dua rekannya yang dikenal memiliki ilmu tarot untuk “memengaruhi” Palguna.

Namun, upaya damai berubah menjadi penyiksaan brutal setelah korban kembali gagal melunasi utangnya.

Sejak 26 Januari 2025, ketiganya menyekap dan menganiaya korban di kamar kos di kawasan Denpasar Barat. Korban dipukul, disetrika, disundut rokok, hingga dibakar rambutnya. Puncaknya, pada 2 Februari 2025, korban ditemukan tak bernyawa di lantai kamar.

Untuk menghilangkan jejak, ketiganya membuang jasad korban ke jurang di Buleleng menggunakan mobil sewaan. Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul dan luka bakar serius di tubuhnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#tewas #ibu-ibu #siksa #denpasar