SINGARAJA, BALI EXPRESS - Dua unsur kebudayaan khas Buleleng resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan. Keduanya adalah Tari Baris Bedug dari Kelurahan Banyuning dan Karya Alilitan dari kawasan Catur Desa yang meliputi Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero di Kecamatan Banjar.
Kabar membanggakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika. Ia menyebut penetapan dua tradisi ini menjadi bukti kuat bahwa kebudayaan di Buleleng masih hidup, berkembang, dan terus diwariskan lintas generasi.
“Proses pengusulan ini cukup panjang. Kami memulai sejak akhir tahun 2024, melalui tahapan verifikasi, pengumpulan data narasumber, hingga mengikuti sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan minggu lalu,” ungkapnya, Selasa (14/10).
Menurut Wisandika, keunikan dan kekhasan lokal menjadi alasan utama di balik penetapan dua tradisi tersebut. Tari Baris Bedug Buleleng dikenal memiliki ciri khas unik berupa puntalan kain di punggung penari atau disebut bungkuk, yang melambangkan makna spiritual tertentu dalam upacara ngaben. Tarian ini dibawakan oleh empat orang penari dan biasanya muncul dalam prosesi tedun sawe serta pelepasan tali peti—dua tahapan penting dalam ritual kematian di Bali utara.
Sementara itu, Karya Alilitan merupakan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat di empat desa pegunungan di kawasan Catur Desa. Tradisi ini bukan sekadar simbol kebersamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari identitas sosial dan spiritual masyarakat setempat.
“Penetapan WBTB tidak mungkin diberikan pada tradisi yang sudah tidak hidup lagi. Dua tradisi ini masih dilaksanakan, masih dijaga, dan masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari,” ujar Wisandika.
Dengan bertambahnya dua unsur baru ini, total WBTB yang dimiliki Kabupaten Buleleng kini mencapai 18 unsur budaya. Capaian ini menjadikan Buleleng sebagai salah satu kabupaten dengan kekayaan budaya terbanyak di Bali.
Tak berhenti sampai di situ, Dinas Kebudayaan Buleleng juga tengah menunggu penetapan Cagar Budaya Gereja Pantekosta, yang saat ini dalam tahap akhir menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati. Wisandika mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar unsur budaya lain—baik berupa permainan tradisional, ritus, maupun karya seni—dapat diusulkan sebagai WBTB.
“Pelestarian kebudayaan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat, terutama generasi muda, punya peran penting dalam menjaga keberlanjutan ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Dinas Kebudayaan Buleleng aktif mengadakan workshop dan sosialisasi permainan tradisional, menggandeng akademisi, komunitas budaya, serta sekolah-sekolah di seluruh wilayah Buleleng.
“Budaya adalah identitas kita. Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi? Tradisi ini harus terus hidup agar anak cucu kita nanti tidak kehilangan jejak warisan leluhur,” tutup Wisandika. ***
Editor : Dian Suryantini