BALIEXPRESS.ID — Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, SH., M.H., bersama anggota I Gede Harja Hastawa, SH., M.H., melakukan peninjauan langsung ke kawasan hutan di Desa Pajarakan, Kabupaten Buleleng, Senin (13/10).
Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan hutan negara seluas 700 hektare yang dipercayakan pengelolaannya kepada desa setempat.
Dari hasil peninjauan lapangan, tim Pansus TRAP menemukan pembangunan tiga unit vila dan satu restoran di atas lahan hutan yang diketahui telah disewakan kepada pihak ketiga.
Baca Juga: Empat Tradisi dan Kesenian Kabupaten Badung Ditetapkan Sebagai WBTB
Supartha menyoroti bahwa kerja sama pengelolaan tersebut dilakukan tanpa transparansi dan tidak melibatkan masyarakat secara luas, sehingga menimbulkan kekecewaan serta dugaan adanya kepentingan kelompok tertentu yang lebih diuntungkan.
Temuan Pansus TRAP juga menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran perizinan, mulai dari tidak lengkapnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal/Bangunan Tertentu (ABT), hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan kawasan hutan di wilayah itu tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan aturan perlindungan kawasan hutan.
Baca Juga: Tiga Bersaudara Jadi Tersangka Insiden Berdarah di Songan Kintamani, Begini Kronologi Kejadiannya
Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Buleleng segera melakukan penutupan sementara terhadap proyek yang dimaksud sampai seluruh izin dan kewajiban administrasi terpenuhi.
“Kami tidak menolak kerja sama pengelolaan hutan, tapi harus transparan, adil, mensejahterakan masyarakat dan menjaga fungsi hutan dan sesuai aturan. Jangan sampai lahan milik negara justru disulap menjadi bisnis pribadi,” tegas Made Supartha di sela blusukan peninjauan ke lapangan.
Supartha menegaskan bahwa meskipun proyek telah ditutup, pihak desa dan pengelola tetap berkewajiban menjaga serta mengelola kawasan tersebut sesuai fungsinya sebagai hutan konservasi.
Baca Juga: Polemik Lahan Pantai Tanjung Benoa, Adi Arnawa Sebut Memang Harus Disewakan
Pansus TRAP DPRD Bali juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan lahan di seluruh Bali agar tidak terjadi alih fungsi kawasan hutan secara ilegal maupun penyalahgunaan aset negara yang dapat merugikan masyarakat luas.(***)
Editor : Rika Riyanti