Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Mangku Luwes Habisi Nyawa Komang Alam di Persidangan

I Gede Paramasutha • Rabu, 15 Oktober 2025 | 02:47 WIB
Sidang kasus pembunuhan Komang Alam menghadirkan sejumlah saksi. (Bali Express/Istimewa)
Sidang kasus pembunuhan Komang Alam menghadirkan sejumlah saksi. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap I Komang Alam Sutawan alias Mang Alam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (14/10). Agenda tersebut diwarnai orasi keluarga korban yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

Dalam persidangan dengan agenda pembuktian ini juga dibeberkan detik-detik I Wayan Luwes alias Mangku Luwes menghabisi nyawa korban.

Dalam agenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli, Putu Bayu Pinarta bersama tim menghadirkan sejumlah barang bukti.

Seperti, pisau, besi, hasil pemeriksaan forensik, rekaman video pembunuhan. Ada pula enam orang saksi dihadirkan.

Lima di antaranya merupakan saksi mata yang berada langsung di lokasi kejadian, yakni arena tajen di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani.

Para saksi menjelaskan bahwa Mangku Luwes terlihat mengeluarkan sebilah pisau sepanjang 30–50 sentimeter dari pinggangnya dan langsung menyerang Mang Alam.

“Di arena tajen, Mangku Luwes bertanya, ‘Siapa yang mengadakan tajen?’ Disaut oleh Mang Alam,” ujar saksi Jero Kadek Sentana di hadapan majelis hakim.

Keterangan itu diperkuat oleh saksi lain yang menyebut bahwa jawaban Mang Alam memicu ketegangan di antara keduanya.

“Mereka cekcok jadinya. Lihat pisau dikeluarkan, saya langsung lari sehingga tidak melihat adegan penusukan," imbuhnya.

Sementara saksi Ketut Ari Yono alias Mangku Unung menambahkan, korban sempat mencoba melawan dengan besi.

Namun sayangnya senjatanya terjatuh.

“Saya lihat (Mangku Luwes) dua kali ditusuk, tapi tidak tahu kena atau tidaknya,” jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratih Kusuma Wardani, didampingi Seftra Bestian dan I Gede Parama Iswara, JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap Mangku Luwes.

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 354 ayat (2) jo. Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Komang Alam #Mangku Luwes #songan