BALIEXPRESS.ID – Bupati Klungkung I Made Satria memaparkan rencana penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kota Semarapura–Tegal Besar–Goa Lawah dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Satria didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Klungkung.
Dalam paparannya, Bupati Satria menjelaskan bahwa penyusunan RTRW dan RDTR kawasan Semarapura–Tegal Besar–Goa Lawah bertujuan untuk mewujudkan wilayah tersebut sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali, yang didukung oleh penguatan sektor pertanian, ekonomi kreatif, ekonomi digital, dan pariwisata berwawasan lingkungan.
“Rencana ini disusun untuk mengembangkan susunan pusat-pusat pelayanan serta sistem jaringan prasarana yang mampu melayani kebutuhan pada skala wilayah, kota, hingga kawasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Satria menyampaikan bahwa rencana pola ruang di kawasan tersebut akan dibagi ke dalam dua kategori besar, yaitu zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung terbesar berada pada area badan air dengan luas 109,84 hektare, sedangkan untuk zona budidaya, peruntukan terbesar adalah tanaman pangan seluas 1.382,82 hektare, diikuti zona perumahan seluas 921,51 hektare, dan zona pariwisata seluas 316,48 hektare.
Ia berharap penataan ruang yang matang dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan wilayah Klungkung, sekaligus mengantisipasi potensi bencana di kawasan pesisir Tegal Besar–Goa Lawah.
“Langkah ini kami harapkan menjadi pijakan penting untuk mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan dan aman, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tegasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana