Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Selangkah Lagi Sidang, Tiga Bule Australia Tersangka Penembakan Dilimpahkan ke Kejari Badung

I Gede Paramasutha • Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:01 WIB

Para tersangka penembakan WNA Australia saat turun dari rantis lapis baja di Kejari Badung
Para tersangka penembakan WNA Australia saat turun dari rantis lapis baja di Kejari Badung

BALIEXPRESS.ID– Kasus penembakan yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Badung, selangkah lagi bergulir di meja hijau. 

Setelah melalui proses panjang, penyidik Satreskrim Polres Badung resmi melimpahkan tahap II yakni tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (15/10).

 Baca Juga: MUFG dan Danamon Gelar MUFG N0W Indonesia 2025: Kolaborasi Besar Dorong Transisi Energi & Keuangan Berkelanjutan!

Tiga warga negara Australia yang menjadi tersangka, yakni Darcy Francesco Jenson, 37, Coskunmevlut, 23, dan Tupou Pasa I Midolmore, 37, dibawa dengan pengamanan superketat menggunakan kendaraan taktis (rantis) lapis baja. Puluhan personel polisi bersenjata lengkap turut mengawal proses pelimpahan tersebut.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan sehingga pelimpahan dapat dilakukan tanpa kendala. “Jadi hari ini kami dengan kejaksaan, berkas sudah dinyatakan selesai. Kami limpahkan tahap dua terkait dengan kasus tersebut, baik tersangka maupun barang bukti,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan taktis dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena kasus ini merupakan penanganan khusus dan mendapat perhatian publik. “Karena memang SOP kami seperti itu, karena penanganan khusus, atensi khusus," tambahnya.

Disinggung mengenai motif dan pengakuan tersangka, Arif enggan membeberkan. Ia menyampaikan hal itu akan diungkap di persidangan nantinya. Sebab, dirinya juga tidak berani mengucapkan yang belum secara fakta.

 Baca Juga: BRI Raih 1st Runner Up di TBCCI 2025, Bukti Layanan Contact Center Kelas Dunia

Mengenai sikap para tersangka selama penyidikan, Kapolres menegaskan ketiganya bersikap kooperatif. “Mereka kooperatif di pemeriksaan, cuma saya tidak berani menyampaikan ini secara gamblang, karena hasil uji dari pihak pengadilan juga belum ada. Tidak ada intervensi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, juga menyampaikan berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil. “Berkas perkara kami nyatakan lengkap, sehingga kami lakukan P21. Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang buktinya,” jelas Sutrisno.

Untuk menangani perkara ini, kejaksaan telah menunjuk delapan jaksa yang dinilai mumpuni. Sutrisno memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional. Selanjutnya pihaknya segera akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera digelar persidangannya.

"Kami tangani secara profesional, dan kami minta dukungan pengamanan dari Polres agar proses berjalan aman dan masyarakat percaya bahwa Bali tetap aman,” imbuhnya. Ia menyebut, para tersangka akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

 Baca Juga: Lomba Gong Kebyar Wanita dan Baleganjur Ngarap Remaja Meriahkan AKSIKU 2025

Sebagaimana disampaikan dari penyidik, terhadap ketiga tersangka ditetapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Nanti kami buktikan mana yang terbukti sesuai fakta persidangan,” tambahnya.

Kuasa Hukum dari tersangka Coskunmevlut dan Tupou, Dari pihak pembela, Ricky Rajinder Singh menyatakan proses pelimpahan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti. Hari ini kami mendampingi dua tersangka tersebut,” tandasnya.

Ricky menambahkan, ia rutin mengunjungi kliennya untuk memastikan pendampingan hukum berjalan baik. “Saya selalu mengunjungi klien saya, tidak hanya saat di kepolisian atau kejaksaan, tapi juga selama penahanan di luar itu, agar komunikasi antara klien dan advokat tetap terjaga,” katanya.

Terkait pertanyaan soal sumber senjata api yang digunakan dalam penembakan, Ricky memilih belum memberikan keterangan. “Saya sudah membaca BAP tersangka, tetapi itu belum bisa saya sampaikan di sini,” bebernya singkat.

 Baca Juga: Tertibkan Administrasi, 135 Warga Pendatang di Banjar Tegal Urus SKLD

Meski enggan mengungkap detail kasus sebelum persidangan, ia memastikan kedua kliennya sudah diberi pemahaman pasal-pasal yang disangkakan dan menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang menewaskan rekan senegaranya itu.

Persidangan kasus penembakan Zivan Radmanovic akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dalam waktu dekat, dengan pengawalan ketat aparat demi menjaga citra keamanan Bali sebagai destinasi wisata dunia. (ges)

Editor : Wiwin Meliana
#penembakan #kejari badung #bule australia