BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mendalami penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk kegiatan Upacara Dewa Yadnya di Pura Prajapati, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Dana hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Badung Tahun 2024 tersebut diketahui bernilai Rp700 juta dan dicairkan berdasarkan SK Bupati Badung Nomor 767/01/HK/2024 tertanggal 17 September 2024.
Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait telah dilakukan pada Selasa (14/10/2025). Beberapa pejabat dari Pemkab Badung turut dimintai keterangan, di antaranya Sekda Kabupaten Badung, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung.
“Benar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Badung terkait penyaluran dana hibah tersebut. Hibah diberikan kepada Pura Dalem Prajapati, Banjar Adat Takmung, pada tahun anggaran 2024,” ujar Jatikusuma, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, dana hibah tersebut dialokasikan melalui sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual, dengan peruntukan khusus untuk pelaksanaan Upakara Dewa Yadnya.
Saat ini, tim Kejari Klungkung masih menelusuri kelengkapan administrasi dan realisasi penggunaan dana hibah tersebut. Proses pendalaman dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Sprint Opsin) Nomor SP.OPS-1126/N.1.12/Dek.1/09/2025 tertanggal 23 September 2025.
“Kami masih mendalami dokumen dan laporan realisasi penggunaan dana hibah itu untuk memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan,” tegas Jatikusuma.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Klungkung dalam mengawasi pengelolaan bantuan keuangan lintas daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana