Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polres Bangli Ungkap Motif Insiden Berdarah di Songan Kintamani, Ini Tiga Sajam Dipakai Serang Korban

I Made Mertawan • Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:25 WIB
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa menunjukkan sajam yang dipakai menyerang korban.
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa menunjukkan sajam yang dipakai menyerang korban.

BALIEXPRESS.ID– Polres Bangli merilis kasus perkelahian yang menewaskan dua orang dan melukai satu orang di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10/2025).

Pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa.

Dalam kesempatan itu, tiga tersangka beserta barang bukti, baik milik pelaku maupun korban diperlihatkan kepada media.

Ketiga tersangka merupakan kakak beradik, masing-masing bernama I Ketut Arta,26, Jero Wage,40, dan I Nyoman Bersi,32.

Barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa dua korban dan melukai satu korban lainnya berupa dua bilah pedang dengan panjang masing-masing 95 sentimeter dan 76 sentimeter, serta satu tombak sepanjang 176 sentimeter.

Sementara senjata milik korban berupa sabit, kapak, dan linggis dan batu.

Korban dalam peristiwa ini juga merupakan tiga bersaudara. Dua di antaranya, yakni Jro Sumadi dan I Ketut Artawa, tewas di lokasi kejadian.

Sementara satu korban lainnya, Wayan Ruslan, mengalami luka-luka dan masih dirawat di RSUD Bangli.

Kompol Willa menjelaskan, sebelum insiden berdarah pada Minggu (12/10/2025) lalu, kedua pihak sempat tergabung dalam komunitas Jeep Tour Kintamani.

Dalam perjalanannya, terjadi perselisihan yang berujung pada perpecahan.

“Para pelaku nekat menyerang korban karena tersinggung dengan pesan bernada tantangan yang dikirim korban kepada salah satu pelaku,” ungkap Willa.

Sebelum peristiwa terjadi, korban Jro Sumadi mengirim pesan melalui Messenger Facebook kepada tersangka Arta.

Dalam pesan itu, Jro Sumadi menyinggung soal penyetopan mobil jeep oleh Arta disertai dengan nada tantangan.

Tak lama kemudian, Arta yang melintas di depan warung Jero Sumadi dihadang oleh tiga bersaudara tersebut.

Arta berhasil melarikan diri ke rumahnya dan menceritakan kejadian itu kepada dua saudaranya, Jro Wage dan Bersi.

Ketiganya kemudian kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Perkelahian pun tak terhindarkan.

Dari hasil pemeriksaan, Willa menyebut Arta merupakan pelaku utama.

Ia dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, Jro Wage dan Bersi hanya menyerang korban Jro Sumadi.

Keduanya  dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. (*)

Editor : I Made Mertawan
#pembunuhan #Kintamani #bangli #songan