BALIEXPRESS.ID – Kejari Jembrana menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan renovasi atau revitalisasi SMK Negeri 2 Negara yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019, Selasa (14/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, membenarkan pihaknya telah menerima dua tersangka masing-masing berinisial AM dan IKS dari penyidik Polres Jembrana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan SMK Negeri 2 Negara tahun anggaran 2019 dari penyidik Polres Jembrana,” ungkap Salomina.
Dalam kasus ini, AM diketahui merupakan guru di SMK Negeri 2 Negara sekaligus anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan Renovasi/Revitalisasi, sementara IKS berperan sebagai penanggung jawab teknis.
Keduanya diduga bekerja sama dengan terpidana Adam Iskandar Bunga, yang telah divonis lebih dulu dalam perkara serupa.
Dari hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan pemotongan dana bantuan dengan meminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek, yakni sekitar Rp239,7 juta.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa pelaporan dan tanpa pengembalian ke kas negara.
Selain itu, selama pelaksanaan kegiatan renovasi gedung, tidak dilakukan pengarahan, bimbingan, maupun pengawasan sesuai ketentuan.
Seluruh pekerjaan justru dilaksanakan sendiri oleh IKS dan AM, sementara anggota tim lain hanya menandatangani dokumen administrasi tanpa keterlibatan aktif.
Penyidik juga menemukan penyimpangan teknis dan administrasi, antara lain ketidaksesuaian fisik bangunan dengan spesifikasi, laporan penggunaan dana yang tidak sesuai kebutuhan riil, serta perbedaan antara nota pembelian asli dengan laporan keuangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp496.494.476.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Kedua tersangka juga akan kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Negara,” pungkas Salomina. (*)
Editor : I Made Mertawan