Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Instruksi Kementerian, Dishub Badung Gelar Penertiban Kendaraan Kelebihan Muatan

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:41 WIB

DIPERIKSA: Dishub Badung saat melakukan pemeriksaan kendaraan di Terminal Tipe A Mengwi, beberapa hari lalu.
DIPERIKSA: Dishub Badung saat melakukan pemeriksaan kendaraan di Terminal Tipe A Mengwi, beberapa hari lalu.

BALIEXPRESS.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung secara berkesinambungan melakukan penertiban angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang memasuki wilayah Badung.

Upaya itu sebagai tindaklanjut intruksi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang mengatakan bahwa penanganan angkutan yang kelebihan muatan di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tanpa ditunda. Mengingat selama ini masalah tersebut telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek seperti kecelakaan dan kerusakan jalan

 Baca Juga: Sadisnya Kamal, Gorok Pasangannya di Kuta, Lalu Tidur di Samping Jasadnya Semalaman

Untuk di Kabupaten Badung, penertiban dilakukan diareal Terminal Tipe A Mengwi dengan mengecek satu persatu kendaraan angkutan dari luar pulau Bali. Kegiatan pengawasan angkutan barang dengan muatan berlebih dinilai untuk memastikan keamanan berlalulintas. Selain itu juga agar tidak membahayakan pengguna jalan yang lainnya.

Kabid Angkutan Dishub Badung, I Wayan Ardana pun tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku dalam melakukan pengawasan pihaknya berkolaborasi dengan tim terpadu yang terdiri dari Unsur Polres, BPTD Kelas II Bali, serta Dishub Bali.

"Kegiatan yang dilakukan ini untuk meningkatkan ketaatan/kedisiplinan dalam berlalu lintas  khususnya bagi Penyelenggara Angkutan Barang," ujar Ardana, Rabu (15/10).

 Baca Juga: Guru SMK Negeri 2 Jembrana Jadi Tersangka Korupsi Dana Renovasi Sekolah

Pihaknya menyebutkan, kegiatan yang dilakukan lebih kepada upaya  melakukan pembinaan kepada para pengemudi angkutan barang yang terjaring dalam pemeriksaan setelah mendapat pengecekan terhadap administrasi surat-surat kendaraaan dan barang yang diangkut serta dilakukan pengecekan, penimbangan muatannya.

"Kemarin pelaksanaan kegiatan berlangsung di Areal Terminal Type A Mengwi, selama dua hari yaitu tanggal 30 september dan 8 Oktober 2025 dengan durasi waktu yang ditentukan oleh Tim," ungkapnya.

Pada 30 September 2025 lalu, jumlah angkutan barang yang diperiksa sebanyak 26 kendaraan. Dari jumlah tersebut ditemukan kendaraan kelebihan muatan (over loading) sejumlah 15 kendaraan. Kemudian pelanggaraan tata cara muat sebanyak 20 kendaraan. “Satu kendaraan ditemukan tidak melanggar," paparnya.

Kemudian pada pemeriksaan yang dilakukan pada 8 Oktober 2025, jumlah angkutan barang terperiksa juga puluhan. Kendaraan kelebihan muatan (over loading) ditemukan 26 kendaraan dan pelanggaraan tata cara muat sebanyak 30 kendaraan

 Baca Juga: Bahasa Sanskerta Satukan Cendekia Dunia di UHN Sugriwa Denpasar

"Jadi pelanggaran yang ditemukan Tim Terpadu tersebut memberikan peringatan dan pembinaan kepada para sopir yang ditemukan melakukan pelanggaran. Mengingatkan bahwa sopir angkutan barang memiliki peran penting dalam mewujudkan  angkutan yang berkeselamatan," imbuhnya sembari mengatakan sopir disamping memiliki tanggung jawab atas keselamatan atas barang yang diangkutnya juga  yang tak kalah pentingnya adalah untuk mewujudkan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda, sebab selama ini masalah tersebut telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek.

Dampak yang dimaksud meliputi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.

 Baca Juga: Turis Prancis Tewas Terseret Arus Pantai Kelingking Nusa Penida, Evakuasi Penuh Tantangan

“Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL,” ujar Dudy. (esa/bea)

Editor : Wiwin Meliana
#odol #dishub #badung