BALIEXPRESS.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali menorehkan hasil signifikan dalam perang melawan narkotika.
Sepanjang Oktober 2025, lima tersangka pengedar dan pengguna narkoba berhasil diringkus di sejumlah lokasi berbeda, dengan total barang bukti mencapai 61 paket sabu dan beberapa butir ekstasi.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, dalam kegiatan press release di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Rabu (15/10/2025).
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N, A, OI, IKA, dan IKKJ, ditangkap di lokasi berbeda, baik di wilayah daratan Klungkung maupun Nusa Penida.
Kasus pertama, tersangka N diringkus di sebuah penginapan di Desa Jungutbatu, Nusa Penida, pada 8 September 2025. Dari tangannya, petugas menyita 22 paket sabu seberat 15,81 gram brutto beserta alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan.
Selanjutnya, tersangka A diamankan di rumah kos di Jalan Dewi Sartika, Semarapura Tengah, 26 September 2025, dengan 3 paket sabu seberat 1,05 gram brutto serta alat hisap dan dua ponsel.
Tersangka OI ditangkap di Samuh Ocean Sunset Hotel, Desa Sakti, Nusa Penida, 6 Oktober 2025, dengan 13 paket sabu seberat 41,46 gram brutto serta 5 butir dan 2 keping ekstasi.
Kemudian IKA, warga Dusun Kangin I, Desa Jungutbatu, diringkus pada 8 Oktober 2025, dengan barang bukti 17 paket sabu seberat 5,26 gram dan 1 butir inex.
Sedangkan tersangka IKKJ ditangkap di Desa Batununggul, Nusa Penida, di hari yang sama, dengan 6 paket sabu seberat 2,22 gram serta satu unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 61 paket sabu dengan total 65,80 gram brutto atau 52,46 gram netto, 6 butir dan 2 keping ekstasi, serta berbagai alat hisap, timbangan digital, dan telepon genggam.
AKP Mudana menegaskan, kelima tersangka memiliki pola serupa, yakni membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi sekaligus diedarkan kepada orang lain. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Klungkung, khususnya di wilayah kepulauan seperti Nusa Penida yang rawan menjadi jalur masuk barang haram,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A, IKA, dan IKKJ dijerat Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan N dan OI dijerat Pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Klungkung menegaskan akan terus menggencarkan penindakan dan pencegahan agar Klungkung, termasuk Nusa Penida, benar-benar bersih dari peredaran narkotika. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana