BALIEXPRESS.ID - Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terus bergerak. Tak pandang bulu, setiap melanggaran dibongkar dan diambil tindakan tegas. Kali ini Pansus TRAP DPRD Bali menyasar satu resort mewah dengan harga sewa selangit, yaitu Samabe Bali Suites and Villas, yang berlokasi di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dengan izin yang tak lengkap, Samabe Bali Suites and Villas ditutup sementara.
Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., M.H., bersama Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai dan Dr Somvir. Tim turun langsung didampingi jajaran pemerintah Provinsi Bali. Seperti Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Bali Ni Kadek Sri Arini, Kabid Penegakan Hukum Putu Sugiantini, unsur PTSP Pemprov Bali Ni Wayan Elly Ernawati, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung I Nyoman Kardana, Kabid Tata Ruang Dinas PU Badung Larasati Adnyana, Unsur PTSP Badung I Made Wiadnyana, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta dan Lurah Benoa I Wayan Karang Subawa.
Tim turun langsung, membuat jajaran Samabe Bali Suites and Villas gelagapan karena tidak memiliki perizinan lengkap. Ketua Pansus Made Supartha dan Dewa Rai dengan teliti menanyakan semua kelengkapan perizinan. Namun akhirnya tidak bisa ditujunkan secara rinci. Namun Samabe Bali Suites and Villas sudah beroperasi cukup lama. “Tidak bisa memberikan kelengkapan perizinan. Namun sudah lama beroperasi,” jelas Suparta.
Dengan kondisi ini Supartha memastikan harus ditutup sementara. Ia menekankan bahwa penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran tata ruang, perizinan, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran, serta izin pembangunan lift yang tidak boleh di tebing dan kolam dan bangunan di bibir tebing yang belum lengkap.
Bahkan, restoran yang tidak ditoleransi di dalam goa yang menjadi salah satu daya tarik resort tersebut juga disebut belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia tegas dikarang untuk bangunan. Tabanan. Supartha dan Dewa Rai Adi kerap diberikan julukan “Macan Dewan” karena selama ini tegas dan Garang.
Lebih lanjut Supartha juga mengatakan, tidak anti investasi. Namun tidak boleh ada Kawasan bisnis atau usaha yang sebenar dan semegah ini, namun izinnya tidak lengkap.
Tim Pansus juga menemukan adanya sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal yang melanggar UU Tata Ruang nomor 26 tahun 2017, Perda Tata Ruang Provinsi Bali, terkait sanksi administratif dan sanks pidana, nanti akan dibahas lebih lanjut.
Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu 14 hari (dua minggu) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.
Sidak Pansus TRAP ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Pulau Dewata, pasca maraknya pembangunan di kawasan tebing yang berisiko terhadap keselamatan dan merusak tata ruang pesisir. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana