Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Sidak di Legian Amankan Tiga Kantong Kembang Api

Putu Resa Kertawedangga • Jumat, 17 Oktober 2025 | 22:19 WIB

Sejumlah kembang api yang diamankan berdasarkan sidak di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kamis (16/10).
Sejumlah kembang api yang diamankan berdasarkan sidak di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kamis (16/10).

BALIEXPRESS.ID - Masyarakat Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta mengeluhkan adanya penyalaan kembang api.

Keluhan ini pun kini menjadi perhatian serius dari pemerintah setempat.

Melalui Sidak yang dilaksanakan Kamis (16/10), sebanyak tiga kantong kresek kembang api berbagai jenis telah diamankan.

Baca Juga: Sampah Diolah, Desa Berbenah! Baktiseraga Jadi Teladan Pengelolaan Lingkungan Berbasis Sumber

Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, didampingi aparat Kelurahan Legian, pengurus Pantai Legian, Linmas Kelurahan, Bankamda Desa Adat Legian, Prajuru Desa Adat, serta Satpol PP Badung.

Para petugas ini pun menyisir area pantai dan kios-kios di sekitar Legian.

Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada mengatakan, sidak ini dilaksanakan sebagai respon dari keluhan masyarakat.

Baca Juga: I Komang Artayasa, Pemuda Pembuat Dodol dari Desa Julah

Terlebih mereka merasa terganggu atas suara letupan kembang api.

Selain itu sidak ini juga merujuk pada Peraturan Bupati Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Saya selaku wakil rakyat diinformasikan oleh Masyarakat agar diadakan sidak, karena penyulutan kembang api baik di Pantai Kuta dan wilayah Legian mengganggu ketentraman Masyarakat,” ujar Sada saat dikonfirmasi Jumat (17/10).

Baca Juga: Lewat TRING! Pegadaian dan BRI Siap Genjot Literasi dan Investasi Emas Digital Nasional

Pihaknya menyebutkan, suara letupan kembang api dapat mengganggu anak-anak, lansia, maupun masyarakat yang sedang sakit.

Selain percikan kembang api ditakutkan dapat menyambar dan memicu kebakaran.

Terlebih di pesisir pantai disebutkan ada banyak alang-alang kering.

Untuk itu, dirinya bersama tim telah menyusuri kios-kios yang menjual kembang api.

Terlebih bahan tersebut termasuk ilegal untuk diperjual belikan tanpa adanya izin.

Dari hasil sidak didapatkan tiga kantong kresesk kembang api dan telah diamankan.

“Yang kami sidak, tapi pemilik kios-kiosnya mengerti kalau itu dilarang dan mereka tidak punya izin untuk menjual kembang api. Mereka menerima saat barang kami amankan,” ungkapnya.

Sada menerangkan, selain mengganggu ketentraman masyarakat, aktivitas kembang api juga berpotensi mengganggu habitat penyu yang masih bertelur di Pantai Legian.

Untuk itu, ia berharap langkah pengawasan perlu dilakukan secara berkala.

Meski demikian, Sada menegaskan jika penggunaan kembang api tetap diperbolehkan apabila mengantongi izin resmi, seperti saat perayaan malam Tahun Baru atau acara tertentu.

“Ke depan saya harapkan pemerintah terbawah, lurah, LPM, Linmas, adat, dan Bakamda bisa rutin turun melakukan sidak, minimal tiga bulan sekali. Kalau pengawasan dilakukan terus-menerus, saya yakin kejadian seperti ini tidak akan terulang,” papar politisi Partai Demokrat tersebut.

Hal senada pun disampaikan, Lurah Legian Putu Eka Martini.

Ia menambahkan, sebagian besar kembang api diledakkan oleh wisatawan mancanegara.

Hanya saja diakui wisatawan tidak akan membeli jika barang tersebut jika tidak ada yang menjual.

“Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk juga wisatawan, yang komplain karena maraknya ledakan kembang api yang cukup besar,” jelasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#legian #keluhan #kembang api #sidak #kuta