BALIEXPRESS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik rumah produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi secara tersembunyi (clandestine lab) di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/10/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNN mengamankan dua orang pelaku berinisial IM dan DF yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario, mengatakan IM berperan sebagai koki atau peracik sabu, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi.
Menurut Suyudi, dalam enam bulan terakhir kedua pelaku telah memperoleh keuntungan mencapai Rp1 miliar dari hasil penjualan sabu.
Untuk mendapatkan bahan prekursor, pelaku mengekstrak 15.000 butir obat asma hingga menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.
“Seluruh bahan kimia dan alat laboratorium dibeli pelaku secara online,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, IM dan DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas Suyudi. (*)
Editor : I Made Mertawan