Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

BNN Bongkar Rumah Produksi Sabu di Apartemen Tangerang, 6 Bulan Raup Untung Rp1 Miliar

I Made Mertawan • Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:09 WIB
BNN membongkar praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (18/10/2025).
BNN membongkar praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (18/10/2025).

BALIEXPRESS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik rumah produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi secara tersembunyi (clandestine lab) di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/10/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNN mengamankan dua orang pelaku berinisial IM dan DF yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario, mengatakan IM berperan sebagai koki atau peracik sabu, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi.

Menurut Suyudi, dalam enam bulan terakhir kedua pelaku telah memperoleh keuntungan mencapai Rp1 miliar dari hasil penjualan sabu.

Untuk mendapatkan bahan prekursor, pelaku mengekstrak 15.000 butir obat asma hingga menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.

“Seluruh bahan kimia dan alat laboratorium dibeli pelaku secara online,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, IM dan DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas Suyudi. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#produksi sabu #bnn #tangerang