SINGARAJA, BALI EXPRESS — Persidangan kasus narkoba yang menyeret pengusaha berinisial BM,37 bersama dua rekannya, AY dan DD, kian memancing perhatian publik. Sebab, bukan hanya tentang narkoba. Kasus ini juga menyingkap kisah jebakan hingga intrik bisnis yang dilakukan terhadap rekan bisnisnya, GS.
Namun sayang, perjalanan menuju keadilan itu seolah terhambat. Proses persidangan yang diharapkan menjadi panggung pembuktian justru berjalan alot, dengan sederet penundaan yang memicu tanya.
Kuasa hukum GS, Made Indra Andita Warma, akhirnya buka suara. Ia mendesak agar majelis hakim dan aparat penegak hukum menghentikan penundaan dan segera menuntaskan perkara yang sudah bergulir sejak Maret 2025 itu.
“Saya menginginkan agar kasus ini diselesaikan tanpa penundaan lagi. Kepastian hukum itu penting, apalagi untuk nama baik klien saya,” tegas Andita di Pengadilan Negeri Singaraja, Minggu (19/10).
Menurut Andita, sidang yang sejatinya menjadi momentum menguak kebenaran justru beberapa kali tertunda. Terbaru, sidang yang dijadwalkan Rabu lalu kembali batal digelar karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.
“Kalau dihitung, sudah tiga sampai empat kali sidang ditunda. Terakhir karena majelis hakim ada acara dinas,” ujarnya dengan nada kecewa.
Baca Juga: Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Dalangnya Ternyata Ketua Umum HIPMI Buleleng
Di balik semua itu, GS disebut bukanlah pelaku, melainkan korban dari sebuah permainan keji. Dari hasil penyelidikan, GS diyakini dijebak menggunakan narkoba oleh rekan bisnisnya sendiri. Bukti rekaman CCTV bahkan menunjukkan adanya dugaan bahwa minuman GS telah disuntik cairan asing sebelum kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan medis juga ditemukan ada cairan asing yang masuk ke tubuh klien saya. Jadi jelas, ini jebakan,” tegas Andita.
Kronologi kasus ini bermula dari hubungan bisnis yang retak dan diwarnai konflik kepentingan. Tiga terdakwa—BM, AY, dan DD—diduga mencoba menyingkirkan GS dengan cara kotor. Mereka memanfaatkan narkoba bukan sebagai barang terlarang semata, tetapi sebagai alat untuk menjatuhkan reputasi seseorang.
Ironisnya, saat GS harus berjuang membersihkan nama, para pelaku justru menjalani persidangan yang dinilai lambat dan bertele-tele. Padahal, menurut Andita, Polres Buleleng telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Satu kasus pidana narkoba dan satu lagi terkait upaya penjebakan.
“Yang satu kasusnya murni pidana narkoba, jadi tetap disidangkan. Sedangkan satu lagi terkait penjebakan, itu sudah naik juga ke penyidikan,” jelasnya.
Ia berharap agar kejaksaan dan pengadilan menunjukkan ketegasan yang sama seperti yang selama ini ditunjukkan oleh pihak kepolisian.
“Kapolres kan tegas soal narkoba. Jadi kami juga harapkan kejaksaan dan pengadilan sama tegasnya. Jangan sampai ada orang main-main dengan narkoba, apalagi dipakai untuk menjebak orang. Bahaya itu,” ujarnya tajam.
Dalam pandangan Andita, hal ini bukan sekadar soal pasal dan tuntutan. Ini tentang keadilan moral dan reputasi seseorang yang sempat dicemari oleh fitnah berbasis narkoba. Dua bulan lamanya proses sidang berjalan tanpa kejelasan, sementara tekanan sosial dan opini publik terus membayangi kliennya.
“Nama baik klien saya belum pulih. Kalau nanti sudah diputus dan terbukti tidak bersalah, baru jelas dia tidak terkait dengan narkoba,” katanya. ***
Editor : Dian Suryantini