Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Buleleng Kawal Penataan OPD, Mutasi ASN Dipastikan Profesional dan Transparan

Dian Suryantini • Senin, 20 Oktober 2025 | 21:46 WIB

Rapat pembahasan penataan OPD yang akan segera diparipurnakan.
Rapat pembahasan penataan OPD yang akan segera diparipurnakan.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Buleleng semakin mendekati tahap final. Setelah melewati serangkaian pembahasan intensif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pihak eksekutif akhirnya mencapai kesepahaman untuk membawa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke tahap paripurna.

Rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng pada Senin (20/10), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, dan didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H. Mulyadi Putra.

Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan dalam pembahasan adalah rencana mutasi pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Anggota dewan meminta kejelasan dari pihak eksekutif agar proses mutasi tidak menimbulkan dampak negatif bagi pegawai, terutama dalam masa transisi menuju penataan OPD baru.

Menanggapi hal itu, Plt. Asisten I Setda Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan proses mutasi secara profesional dan berkeadilan. Ia memastikan tidak akan ada demosi atau penurunan jabatan bagi ASN yang terdampak penataan struktur organisasi. 

“Kami pastikan bahwa mutasi akan dilakukan secara profesional. Semua sudah dipetakan dan melalui kajian mendalam dari BKPSDM. Tidak ada unsur subjektivitas, dan tidak ada ASN yang akan mengalami penurunan jabatan,” tegas Made Juartawan.

Baca Juga: RSUD Buleleng Akan Direnovasi Besar-besaran

Pernyataan tersebut disambut positif oleh DPRD. Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara, mengapresiasi komitmen eksekutif dalam menjaga profesionalisme birokrasi. Ia berharap proses pengisian jabatan nantinya benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan sekadar formalitas administratif.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan mutasi ini berjalan dengan prinsip meritokrasi. ASN yang menempati jabatan harus sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya. Koordinasi antara legislatif dan eksekutif akan terus kami jaga agar proses berjalan transparan dan konstruktif,” ujarnya.

Sebelum rapat gabungan dengan pihak eksekutif digelar, Bapemperda bersama Gabungan Komisi DPRD Buleleng juga sempat melaksanakan rapat internal untuk melakukan penyempurnaan draf Ranperda sekaligus menyiapkan sejumlah pertanyaan yang akan diajukan kepada pemerintah daerah. 

Dengan adanya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif, maka Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 kini siap untuk dilanjutkan ke tahap Rapat Paripurna, yang akan diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan tersebut.

Melalui penataan kelembagaan ini, pemerintah daerah berharap struktur OPD Kabupaten Buleleng dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik. Reformasi kelembagaan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan struktur yang ramping tapi fungsional, kami ingin memastikan pelayanan publik di Buleleng semakin cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata dia. ***

Editor : Dian Suryantini
#opd #asn #Bapemperda #mutasi #dprd buleleng #buleleng