Dalam Rapat yang di gelar Senin (20/10) pukul 10.00 Wita ini difokuskan pada evaluasi dan pengumpulan Data 6 desa terkait mangrove.
Enam desa yang dimaksud di wilayah Kota Denpasar yaitu Sanur Kauh, Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Pedungan dan Desa Pemogan.
Untuk Kabupaten Badung terdiri dari Desa Kuta, Desa Kedonganan, Desa Jimbaran, Desa Tuban dan Desa Tanjung Benoa.
Enam Desa ini sebagai wilayah konservasi Hutan Mangrove, hutan lindung baik yang dikelola Tahura, maupun di luar Tahura yang di akui sebagai penguasaan orang perorangan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.(C) I Made Supartha, S.H.,M.H., dan dihadiri oleh berbagai instansi teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Selain itu, UPTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida juga diundang untuk memberikan data dan klarifikasi lapangan.
Fokus utama rapat ini mengumpulkan Data terkait berbagai macan kegiatan yang diduga pelanggaran wilayah mangrove.
Ada kegiatan industri, perdagangan, jasa, proyek pengembang, proyek pabrik, dugaan penyerobotan hutan mangrove, penerbitan SHM di mangrove.
Selain itu, seringnya patok mangrove yang sudah berpindah, agar segera dilakukan pengukuran ulang di luasan wilayah hutan mangrove konservasi, kegiatan hotel dan restoran. Kawasan Tahura yang tertera 1.370,5 ha (seribu tiga ratus tujuh pulu tiga koma lima hektar) wajib sebagai wilayah resapan air.
Tujuannya untuk menjaga banjir rop, tsunami dan hutan mangrove sebagai paru paru dunia, sebagai produksi Oksigen terbaik dan menjaga kualitas udara dan lingkungan yang terbaik, di kawasan mangrove Bali Selatan ini ada jenis mangrove terbaik yang tdk ada di dunia. Semuanya di evaluasi dalam Rapat Pansus TRAP pagi hari ini.
Kawasan-kawasan tersebut diketahui memiliki posisi strategis sekaligus rentan terhadap tekanan pembangunan, terutama di sekitar zona konservasi Hutan Mangrove dan pesisir selatan Bali.
Langkah evaluasi ini merupakan bagian dari menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan kebijakan tata ruang, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem pesisir dan aset daerah.
Baca Juga: Mahasiswa Pelaku Ucapan Nir Empati Belum Diskors, Masih Ikuti Perkuliahan
“Pansus ingin memastikan seluruh kegiatan pembangunan di kawasan konservasi dan pesisir dilakukan sesuai aturan, tanpa menabrak rencana tata ruang,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha S.H.,M.H. didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai Adi.
Dalam surat undangan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Pansus, Dewa Made Mahayadnya, juga disampaikan imbauan agar peserta rapat membawa tumbler pribadi, sejalan dengan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai bentuk komitmen terhadap gerakan Bali ramah lingkungan.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan data akurat dan rekomendasi kebijakan yang menjadi dasar bagi langkah penertiban dan penegakan hukum di kawasan konservasi hutan mangrove serta wilayah pesisir yang kini banyak disorot akibat alih fungsi lahan Mangrove dan pembangunan akomodasi wisata yang tidak terkendali.
Dalam Rapat Pansus dan peserta Rapat dan OPD terkait di perluasan bersama Penegak Hukum akan melakukan kegiatan Lapangan SIdak di Wilayah Mangrove bbrp hari kedepan. (art)
Editor : I Putu Mardika