BALIEXPRESS.ID– Penyidikan dugaan korupsi di tubuh LPD Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, terus bergulir.
Pada Senin (20/10/2025), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli memeriksa sekitar 150 nasabah di Kantor Desa Selulung. Hasil pemeriksaan itu pun mengejutkan.
Kanit Tipikor Polres Bangli, Iptu I Wayan Dwipayana, mengatakan pemeriksaan ini merupakan tahap awal untuk mencocokkan data antara pihak LPD dengan para nasabah secara langsung, baik penabung, debitur, maupun deposan.
Awalnya, penyidik berencana memeriksa lebih dari 1.000 nasabah LPD Selulung.
Namun, hanya sekitar 150 orang yang hadir sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Meski jumlah nasabah yang hadir masih terbatas, empat orang penyidik yang diturunkan sudah menemukan sejumlah fakta awal yang akan didalami lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap banyak kredit yang sebenarnya sudah lunas namun masih tercatat memiliki tunggakan.
Selain itu, ditemukan pula kasus deposan yang tidak tercatat di administrasi LPD.
Uang deposito disebut diterima oleh pengurus atau karyawan, namun tidak pernah dibukukan di LPD.
“Hasil sementara, ditemukan adanya perbedaan data antara catatan LPD dan keterangan para nasabah,” jelas Dwipayana.
Sebelumnya, pada Jumat (17/10/2025), Unit Tipikor juga melakukan penggeledahan lanjutan. Tidak hanya di kantor LPD, penggeledahan turut menyasar rumah ketua LPD dan salah satu staf bagian kredit.
Dari hasil operasi tersebut, penyidik mengamankan 175 BPKB kendaraan, 16 sertifikat hak milik, serta dokumen terkait kredit macet.
Tahun lalu, polisi juga sempat menggeledah kantor LPD Selulung dan menyita sejumlah dokumen keuangan seperti buku kas, catatan pinjaman, tabungan, serta deposito.
Diketahui, LPD Selulung telah dinyatakan macet sejak 2017 dan hingga kini tidak lagi beroperasi.
Hingga saat ini, Polres Bangli belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit keuangan negara. (*)
Editor : I Made Mertawan