BALIEXPRESS.ID- Berulangkali berurusan dengan aparat penegak hukum di Bali karena mencuri motor, pemuda tunawicara (bisu) bernama Putra Prasetia, 19, tak juga merasa kapok. Namun kini, kenakalannya berakhir, karena Polsek Denpasar Selatan memutuskan untuk menahannya.
Baca Juga: Motif Lokal, Gaya Global: UMKM Binaan BRI Ini Kenalkan Batik Tangerang ke Dunia
Penangkapan terhadap pemuda penyandang disabilitas tersebut dibeberkan oleh Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga pada Selasa (21/10). Sejatinya, sebelumnya sudah empat kali pelaku ditangkap di Bali. "Dua kali di wilayah Denpasar Utara, sekali di Tabanan dan sekali di Jembrana," ujarnya, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi.
Namun, polisi tidak menjebloskannya ke penjara, melainkan menerapkan pendekatan restorative justice (RJ). Lantaran, aparat menemui kendala berupa kondisi pemuda itu yang disabilitas dan kendala identitas.
Baca Juga: Larangan Air Mineral di Bawah 1 Liter Tak Menjadi Solusi Penanganan Sampah di Bali
Tetapi bukannya tobat, pemuda asal Sumedang, Jawa Barat itu, malah beraksi lagi, dengan menggasak sebuah sepeda motor Yamaha Xmax warna hitam berplat DK 42** AEU, di depan sebuah villa, Jalan Pantai Mertasari, Densel, pada Selasa (14/10).
"Motor tersebut milik WNA, diparkir sejak sehari sebelumnya dengan kondisi setang tidak dikunci dan kunci keyless ditaruh di kantong dashboard kendaraan," tuturnya. Jadi, pelaku dengan mudah membawa kabur Xmax tersebut karena kuncinya yang ketinggalan.
Korban berinisial RCC baru menyadari hal ini saat hendak pergi menggunakan motor itu, tetapi didapati sudah raib. Kejadian ini lajtaw dilaporkan ke pihak berwajib. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azel Arisandi lantas melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Wajah Baru Golkar Bangli, Perempuan dan Milenial Ambil Peran
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas berkoordinasi dengan orang tua angkatnya di Sumedang, hingga diperoleh identitasnya.
Alhasil kali ini, pemuda berambut ikal dicat pirang itu tak lagi bisa lolos. Lalu, dihimpun informasi bahwa maling itu hendak kabur menuju pulau Jawa.
Tim Opsnal langsung melakukan koordinasi dengan Kp3 Gilimanuk. Sehingga pelaku dan barang bukti sepeda motor dapat diamankan oleh Kp3 Gilimanuk pada Sabtu (19/10). Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif Putra mencuri karena kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Tradisi Masuryak dan Entil Sanda Tabanan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
Selain di Bali, dia juga sudah sering mencuri, seperti di Sumedang sebanyak tiga kali dan, satu kali di Yogyakarta. "Pelaku ini dari tempatnya di Sumedang memang sudah diusir karena sering mencuri motor, jadi total TKP termasuk di Bali ada sembilan," tambahnya.
Atas perbuatannya, Putra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman paling lama lima tahun. (ges)
Editor : Wiwin Meliana