BALIEXPRESS.ID- Seorang gadis berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Anak di bawah umur berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada Oktober 2025.
Baca Juga: Pemuda Bisu Nekat Curi Motor 5 Kali di Bali, Sering Dibebaskan, Kini Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan
Pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban inisial IGNABT. Remaja tersebut pun dilaporkan oleh orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Senin (20/10) sore.
Ditemui usai anaknya dimintai keterangan oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Pramesti Rare Gauri, bapak korban inisial RW dan ibu DIP sempat menceritakan insiden yang menimpa putri pertama mereka.
Baca Juga: Wajah Baru Golkar Bangli, Perempuan dan Milenial Ambil Peran
DIP mengatakan bahwa ia dan suaminya baru mengetahui kejadian ini pada pagi harinya. "Saya tahunya tadi pagi, anak saya sambil nangis cerita, pelaku teman satu sekolah tapi beda kelas," ujarnya, dengan suara terbata-bata.
Baca Juga: Motif Lokal, Gaya Global: UMKM Binaan BRI Ini Kenalkan Batik Tangerang ke Dunia
Ternyata saat anaknya diinterogasi oleh polisi, terungkap bahwa kejadian ini telah menimpanya sebanyak dua kali. Tepatnya pada Jumat 3 Oktober 2025 pukul 11.00 WITA dan Selasa 14 Oktober pukul 07.00 WITA.
Pihak keluarga korban sebetulnya sempat mencoba menjalin komunikasi secara baik-baik dengan keluarga terlapor guna mencari solusi bersama. Namun, menurut mereka, justru respon tidak baik yang didapatkan.
Dengan perasaan sedih mendalam dan marah yang bercampur aduk, RW mengatakan dirinya malah ditantang. "Dari pihak orang tua pelaku nantang, kamu mau ke polsek, ke polres, ke polda atau ke TNI pun kecil buat saya katanya," tutur pria itu menirukan.
Baca Juga: Motif Lokal, Gaya Global: UMKM Binaan BRI Ini Kenalkan Batik Tangerang ke Dunia
Sontak ucapan tersebut membuat keluarga korban tak terima dan memutuskan langsung menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan. "Harusnya kan ngomong baik-baik gimana ini (solusi, red) anaknya berdua, Dia anaknya udah perk*sa anak orang, harusnya ngalah, tapi malah menantang," imbuhnya.
RW dan DIP berharap kepolisian bisa segera menangkap pelakunya. Adapun laporan yang diterima Polda Bali terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Larangan Air Mineral di Bawah 1 Liter Tak Menjadi Solusi Penanganan Sampah di Bali
Selain itu, Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy yang dikonfirmasi mengenai laporan tersebut belum bisa memberikan penjelasan. "Saya cek dulu ya," katanya. (ges)
Editor : Wiwin Meliana