Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Retribusi Wisatawan Asing di Bali Capai Rp309 Miliar, Baru 36 Persen dari Total Kunjungan

Rika Riyanti • Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:50 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Sumarajaya
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Sumarajaya

 


BALIEXPRESS.ID - Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali hingga 20 Oktober 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp309 miliar.

Meski menunjukkan peningkatan dibanding tahun lalu, angka ini masih tergolong rendah karena baru sekitar 36 persen dari total 5,5 juta kunjungan wisatawan asing yang melakukan pembayaran retribusi.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, menjelaskan bahwa hingga 30 September 2025 jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata telah menembus angka 5,5 juta orang.

Baca Juga: Tumpek Wariga di Dasar Laut: Festival ‘Jaladhi Vistara’ Bondalem Tebar Kehidupan Baru untuk Karang

Namun, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi PWA masih belum maksimal.

“Hingga 20 Oktober 2025 capaian retribusi PWA mencapai Rp309 miliar lebih. Memang masih tergolong rendah karena baru 36 persen dari total kunjungan,” ujar Sumarajaya, Selasa (21/10).

Meski demikian, capaian tersebut menunjukkan kemajuan dibandingkan tahun 2024, di mana tingkat pembayaran hanya mencapai 32 persen.

Baca Juga: Pemuda Bisu Nekat Curi Motor 5 Kali di Bali, Sering Dibebaskan, Kini Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan

Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi oleh revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Wisatawan Asing.

Regulasi baru ini menegaskan kembali pentingnya keterlibatan pelaku usaha pariwisata dalam kerja sama pemungutan PWA.

Dalam sistem yang kini diterapkan, pelaku usaha dapat menjadi mitra manfaat maupun endpoint PWA dan berhak memperoleh imbal jasa maksimal 3 persen dari total pembayaran retribusi yang mereka bantu kumpulkan.

Baca Juga: Tradisi Masuryak dan Entil Sanda Tabanan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda

Pembayaran imbal jasa tersebut dilakukan setiap triwulan dan telah terintegrasi dalam sistem digital.

“Ini sudah berjalan. Yang sudah mendaftar ada seratusan lebih dan sedang kita sosialisasikan juga karena ini proses baru berjalan dua bulan. Pembayarannya setiap triwulan, dan sudah tersistem,” jelasnya.

Sumarajaya menuturkan, para mitra manfaat dan endpoint yang telah terdaftar berasal dari agen perjalanan, hotel, vila, hingga destinasi wisata.

Dengan sistem kemitraan ini, pendapatan dari pungutan PWA menunjukkan tren peningkatan setiap bulan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih fluktuatif.

Baca Juga: Unit Tipikor Polres Bangli Periksa Ratusan Nasabah LPD Selulung Kintamani, Hasilnya Mengejutkan

“Artinya memang siapa yang didatangi atau menjadi kontak dengan wisatawan asing itu yang kami ajak kerja sama,” tandasnya.

Pihaknya pun mengajak seluruh pelaku pariwisata di Bali untuk turut bergabung menjadi bagian dari jaringan mitra PWA.

Dengan dukungan menyeluruh dari sektor pariwisata, kebijakan pungutan wisatawan asing yang telah berjalan memasuki tahun kedua ini diharapkan bisa mencapai target optimal.

Baca Juga: Belanja Es Nutrisari, Karyawan Toko Bangunan Malah Curi Uang Pedagang di Bangli

“Kami harap semakin banyak pelaku pariwisata yang berpartisipasi, agar kebijakan ini bisa berjalan sukses dan memberikan manfaat bagi Bali,” pungkas Sumarajaya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #pwa #wisatawan #digital