BALIEXPRESS.ID - Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita driver online bernama Remi Yuliana Putri, 37, akhirnya memasuki meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (21/10).
Terdakwa Galuh Widy Asmoro, 27, yang tak lain adalah kekasih korban pun dihadirkan di kursi pesakitan PN Denpasar untuk pertama kalinya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Ni Kadek Jana Wati, dibeberkan rangkaian perbuatan keji Galuh terhadap Remi hingga kehilangan nyawa pada Kamis (1/5) lalu, sekitar pukul 21.45 Wita.
Pria asal Sragen, Jawa Tengah itu mulanya terlibat cekcok dengan kekasihnya yang sudah dipacari selama satu tahun. "Korban mengirimkan chat Whatsap ke group driver/sopir yang menyebut terdakwa dengan kata-kata MOKONDO (Sebutan bagi laki-laki yang tidak bermodal atau kurang dalam segi finansial, red)," ucap JPU.
Ucapan Remi membuat Galuh merasa sakit hati dan dendam. Maka, mulailah pria itu merencanakan pembunuhan terhadap sang kekasih. Beberapa hari setelah cekcok, ia datang ke rumah saksi Putu Mendra (paman terdakwa) untuk mengambil sebuah pisau di rak warung.
Senjata tajam itu lantas dibawa dan disimpan di dashboard Mobil Toyota Avanza warna Silver DK 1926 JA. Berikutnya, Remi menghubungi pelaku dan mengajak bertemu di Alfamart dekat Rumah Sakit Bal Med, Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Saat itu Galuh mengambil pisau dk dashboard mobil, untuk disembunyikan dengan menyelipkan di pinggangnya. Lalu, sejoli itu berangkat bersama-sama menggunakan Mobil Daihatsu Terios warna Merah Maroon Nopol DK 1662 ACT menuju Jimbaran.
"Saat Itu korban yang mengendarai kendaraan, sedangkan terdakwa duduk di depan sebelah korban," tambahnya. Setibanya di sebuah parkiran, kawasan Jalan Goa Gong, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, mereka pun kembali bertengkar. Ucapan yang sama kembali dilontarkan oleh korban.
Hal itu membuat Galuh menjadi sangat marah. Lalu, dia pun mulai melancarkan aksi kejamnya dengan memanfaatkan momen ketika Remi bermain aplikasi Tinder di ponsel. Sehingga wanita itu tidak memperhatikan pelaku mengambil pisau di pinggangnya.
Sajam tersebut langsung digunakan menusuk leher kiri Remi. Setelah memastikan tidak bernafas, terdakwa mematikan mesin mobil, sambil memperhatikan keadaan sekitar aman tidak ada orang. Dia lantas merebahkan senderan jok tempat duduknya dan membuka pintu sebelah kiri.
Berikutnya, dengan pisau yang tetap menancap di lehernya, lengan korban ditarik untuk memindahkan badannya dari jok supir ke ke jok depan sebelah kiri. Setelah itu pintu kiri ditutup dan membuka pintu bagian tengah sebelah kanan (belakang sopir).
Tubuh Remi ditarik dari jok depan sebelah kiri ke lantai bagian tengah mobil dengan pisau masih menancap di lehernya.
Terdakwa selanjutnya menghubungi saksi Sudarmanto alias Nano, lalu terdakwa langsung pergi mengendarai mobil itu ke rumah saksi.
Pelaku lantas masuk untuk membersihkan tangan dan kaki, serta membuang baju yang dipakainya ke tong sampah. Ia juga meminta baju kepada saksi.
"Saya habis bunuh orang, mayatnya di dalam mobil," ucap pria brutal ini. Nano yang mendengar pun panik sampai ketakutan. Tetapi, terdakwa mengancamnya agar tidak menceritakan kepada siapapun.
Pelaku berikutnya minta diantar ke rumah saksi Andi Fatilah untuk menitipkan Mobil Daihatsu Terios berisi jenasah Remi di Jalan Kerta dalem Sidakarya.
"Terdakwa berkali-kali mengancam saksi Sudarmanto alias Nano dengan kata-kata AWAS KALO LO PERGI!," imbuh JPU.
Alhasil saksi yang ketakutan mengikuti terdakwa mempergunakan sepeda motor. Setibanya di tujuan, pelaku mengambil barang-barang korban seperti Iphone 15, dompet, surat-surat identitas, hinggaKartu ATM.
Selanjutnya, terdakwa pergi meninggalkan mobil dan jenazah korban di sana. Hingga jenazahnya ditemukan oleh warga. Pada pemeriksaan jenazah, ditemukan satu buah luka terbuka pada leher kiri akibat kekerasan tajam.
Luka ini menembus hingga ke leher kanan dan berakhir pada pembuluh nadi besar (interna/ carood artery) leher kanan.
Ditemukan pula memar pada lengan atas kiri sisi belakang, lengan kanan serta paha kanan bagian dalam akibat kekerasan tumpul.
Sebab kematian korban akibat kekerasan tajam pada leher kiri yang memotong pembuluh pembuluh nadi besar (Internal carotid artery) leher kanan.
Sehingga mengakibatkan perdarahan hebat dan sumbatan jalan nafas bagian luar (hidung), sampai mengakibatkan kegagalan sirkulasi sistemik.
Maka atas perbuatannya itu, Galuh didakwa dengan tiga pasal. dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Lalu, dakwaan kedua Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dakwaan ketiga Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha