BALIEXPRESS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Klungkung Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Rabu (22/10/2025).
Rakor yang mengusung tema “Sinergi Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Klungkung” ini dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan terkait.
Membacakan sambutan Bupati Klungkung, Wabup Tjok Surya menyampaikan bahwa pemerintah daerah selama ini telah menjalankan berbagai program penanggulangan kemiskinan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Program Keluarga Harapan (PKH), serta beragam program pemberdayaan masyarakat lainnya.
“Program-program tersebut terbukti menurunkan angka kemiskinan Klungkung hingga 5,18 persen pada tahun 2025. Namun kita tidak boleh berpuas diri, karena percepatan penurunan kemiskinan masih sangat diperlukan,” tegas Wabup Tjok Surya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya validitas data sasaran program penanggulangan kemiskinan. Data yang akurat dinilai menjadi kunci efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program di lapangan.
“Data yang valid akan mempermudah penentuan sasaran dan memastikan bantuan tepat guna. Kita menargetkan angka kemiskinan Klungkung turun menjadi 3 persen pada tahun 2029,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tjok Surya berharap Rakor ini mampu memperkuat sinergi antarinstansi serta memberikan arah kebijakan yang jelas bagi percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah.
“Semoga Rakor ini menjadi ruang koordinasi yang efektif agar setiap langkah kebijakan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Klungkung I Ketut Arie Gunawan menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan. Tim ini berperan dalam perumusan kebijakan, perencanaan program yang tertuang dalam Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD), serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: Drama Penyelamatan di Kali Unda, Tujuh Pemuda asal Gianyar Nyaris Terseret Banjir
Ia menambahkan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 telah menegaskan strategi nasional pengentasan kemiskinan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan, serta pengurangan kantong-kantong kemiskinan ekstrem. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana