BALIEXPRESS.ID – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah kepulauan.
Dua perempuan muda berinisial DP, 32, asal Lampung dan EF, 27, asal Subang, diamankan aparat saat penggerebekan di sebuah kamar kost di Dusun Batununggul, Jalan Raya Batununggul, Selasa malam (21/10/2025).
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima sore hari. Menindaklanjuti laporan itu, dirinya langsung memerintahkan P.S. Kanit Reskrim Iptu I Putu Fery Seputra, S.H., M.H. untuk menggerakkan tim.
Dipimpin oleh P.S. Panit I Reskrim Aipda I Ketut Sudiarta, S.H., petugas segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Begitu pintu kamar dibuka, kedua perempuan itu tak berkutik saat polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu, satu paket pil inex siap edar, alat hisap (bong), lima korek api, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Nusa Penida. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan barang haram ini akan kami tindak tegas,” tegas AKP Kesuma Jaya.
Kini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat Polsek Nusa Penida dalam menjaga keamanan wilayah dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana