BALIEXPRESS.ID – Sebanyak sepuluh orang warga yang berprofesi sebagai pengusaha dan tergabung dalam Komunitas Masyarakat Tanpa Angsuran (KMTA) mendatangi Polda Bali, Rabu (22/10).
Mereka melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai panitera Mahkamah Agung (MA).
Para korban dijanjikan kemenangan perkara kasasi dengan syarat membayar sejumlah uang, namun janji itu tak pernah terealisasi. Laporan atas nama salah satu korban pun diterima dengan Tanda Bukti Laporan Masyarakat Nomor Registrasi: STPL/2064/X/2025/SPKT/Polda Bali.
Ketua KMTA Bali, Ikhsan Nasir, mengatakan kasus ini bermula ketika para anggota KMTA memiliki kasus perdata tentang kredit macet akibat dampak pandemi Covid-19, sejak tiga atau empat tahun lalu.
Sebagian besar usaha mereka mengalami masalah akibat pandemi itu, bahkan ada usahanya yang bangkrut.
"Jadi kami dalam rangka memperjuangkan hak kami masing-masing secara hukum, ada sebagian yang sudah selesai negosiasi dengan pihak bank, tapi yang tidak selesai akhirnya berperkara di pengadilan," ujarnya.
Namun para anggota yang perkaranya sudah sampai di tahap kasasi dan menanti putusan, dihubungi oleh okum-oknum yang mengaku dari Panitera Mahkamah Agung. Nama-nama yang digunakan pelaku beragam, inisial AP, S, P, FA, dan YD.
Semua komunikasi dilakukan melalui telepon dan WhatsApp. Mereka menunjukan kartu identitas (name tag) berlogo Mahkamah Agung dan surat elektronik berkop resmi MA. Mereka menjanjikan kemenangan, dengan syarat membayar mahar.
"Ini atas perintah dari majelis hakim, ini perkara bapak atau ibu seharusnya menang, cuma yang namanya dibantu ya harus ada maharnya, begitu katanya," tutur Ikhsan.
Menurutnya, modus para pelaku sangat meyakinkan karena mereka mengetahui detail proses perkara, termasuk jadwal musyawarah, tanggal pengiriman berkas ke pengadilan.
Alhasil para korban yakin, dan mengirimkan uang. Ikhsan menyebut, total korban di Bali sekitar 10 orang dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga yang paling banyak Rp 450 juta.
“Kalau ini hanya scammer (Penipu dari orang luar), tidak mungkin tahu sedetail itu. Ini kuat dugaan ada keterlibatan oknum dari dalam,” tandasnya.
Sebelum melapor ke Polda Bali, para korban sebenarnya sudah menyampaikan aduan ke Mahkamah Agung melalui Garda Tipikor di Jakarta pada 15 September 2025.
Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum mendapatkan tindak lanjut dari lembaga tersebut. Ikhsan menegaskan, laporan ke Polda Bali dilakukan karena mereka khawatir kasus serupa bisa menimpa masyarakat lain di berbagai daerah.
Sementara itu, salah satu korban, I Gusti Ngurah Manik Maya, 55, menceritakan dirinya mentransfer uang atas permintaan sosial inisial AP, hingga Rp450 juta secara bertahap sebanyak 42 kali transfer ke rekening dengan nama berbeda inisial S.
“Dia menjanjikan perkara saya akan dimenangkan dan hutang saya bisa dibayar setengah dari total. Semua tampak meyakinkan karena dia tahu seluruh tahapan sidang,” jelas Manik yang memiliki usaha grosir di Denpasar.
Manik juga menerima salinan PDF dari pelaku, yang berisikan dua tanda tangan hakim diduga untuk memperlancar kasusnya. Setelah ia membayar, tanda tangan bertambah menjadi tiga orang.
"Salah satu alasan mereka minta uang itu untuk meminta tanda tangan ini memang, karena dia bilang tanda tangan itu pakai barcode," imbuhnya.
Korban lain, Muliana, 45, asal Jembrana, mengaku juga dihubungi oleh seseorang bernama FA yang meminta uang Rp50 juta agar perkara kredit macetnya bisa dimenangkan di kasasi.
“Saya hanya mampu kirim Rp5 juta. Tapi setelah itu terus ditagih lagi. Saya yakin ini bukan orang luar karena mereka tahu persis proses sidang saya,” katanya.
Rahman Holidi, korban lainnya asal Negara, Jembrana, juga mengalami hal serupa. Ia menerima surat yang tampak resmi dari Mahkamah Agung sebelum akhirnya dihubungi oknum bernama YD.
“Saya sempat abaikan, tapi setelah dapat surat berkop MA saya percaya. Saya akhirnya transfer Rp15 juta karena dijanjikan bisa menang. Tapi kenyataannya kasasi saya ditolak,” tuturnya.
Sebelum para korban berangkat ke Polda Bali, salah satu korban bernama Hendra sempat dihubungi oleh oknum pelaku. Orang itu menegosiasikan soal mahar yang harus dibayarkan.
Sebagai langkah pembuktian, para korban juga mencoba menjebak salah satu pelaku dengan menghubunginya di depan awak media.
Terdengar percakapan yang isinya, Hendra: "Selamat siang"
Terlapor: "Iya siang pak Hendra, sudah komunikasi?"
Hendra: "Mohon maaf, sudah pak, sudah kami (para korban) diskusikan, untuk harga yang sebelumnya bapak kasi Rp 135 juta itu apakah bisa dikurangi pak?"
Terlapor: "Itu makannya tadi saya sampaikan, itu gambaran harga dari beliau (Diduga sosok di MA, red), namun kira-kira untuk penawarannya seperti apa?"
Hendra: "Ya kira-kira agar di bawah itu pak"
Terlapor: "Berapa kira-kira?
Hendra: "Rp 100 juta pak"
Terlapor: "Ohh 100, baik saya coba komunikasikan ya, paling lama 5 menit saya kembali".
Percakapan itu semakin memperkuat keyakinan para korban bahwa pelaku benar-benar masih aktif menjalankan aksinya. Para korban berharap Polda Bali dapat menelusuri jaringan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal Mahkamah Agung, mengingat detail informasi yang dikuasai pelaku sangat spesifik dan tidak mungkin diketahui publik.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy yang dikonfirmasi mengenai kasus ini belum bisa memberikan keterangan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha