BALIEXPRESS.ID – Sidang lanjutan kasus penyelundupan 594 butir ekstasi jaringan Jerman yang menyeret terdakwa warga negara Belanda, Lima Tome Rodrigues Pedro, 42, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar), Kamis (23/10) sore.
Agenda kali ini menghadirkan saksi seorang warga Jerman bernama Daniel Domalski, 41, yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Daniel melontarkan pengakuan mengejutkan.
Pria berkepala plontos itu mengaku tak terlibat. Namun dirinya bisa terseret kasus ini karena diduga aparat kepolisian yang memerintahkan Lima untuk mencatut nama Daniel.
“Katanya polisi yang menyuruh Lima (terdakwa) untuk menyebut nama saya,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Ia menuturkan awalnya mengenal Lima dan salah satu buronan bernama Kay (Keje Martin) melalui komunitas motor di Bali sekitar Februari atau Maret 2025.
“Saya kenal Lima lewat Kay. Kami satu klub motor, tapi saya di Eropa, Kay di Kuta,” jelasnya. Hanya saja, ia menegaskan hubungan mereka sebatas pertemanan tanpa urusan bisnis maupun keterlibatan narkotika.
“Tidak pernah ada pembicaraan soal narkotika. Kami hanya nongkrong di bar dan acara sosial antar anggota klub,” tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum I Made Dipa Umbara dalam dakwaannya menyebut Daniel sebagai penghubung antara Dennis (pengirim ekstasi dari Jerman) dan Lima (penerima barang di Bali).
Namun, pria berbadan gempal tersebut membantah keras tuduhan itu. Jaksa juga menyinggung pertemuan di villa milik Kay di Sanur pada Maret 2025 yang disebut menjadi lokasi perencanaan pengiriman ekstasi. Daniel lagi-lagi membantah.
“Tidak ada pembicaraan soal pengiriman barang di sana. Di villa itu banyak orang karena sedang ada pekerjaan bangun rumah,” ujarnya.
Ia juga mengakui sempat berkunjung ke rumah Lima di Jalan Kayu Suar, Denpasar Selatan, namun untuk urusan tanah, bukan bisnis narkoba.
Kasus ini bermula dari penangkapan Lima pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita di depan Villa Kayu Suar, Denpasar Selatan. Ia ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat mengambil paket berisi ekstasi yang disembunyikan dalam kaleng permen Smint.
Dua hari kemudian, Daniel ditangkap di sebuah bar di Sanur dengan barang bukti ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama palsu Zbysek Ciompa. Setelah diperiksa, terungkap identitas aslinya sebagai warga Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984.
Penyidik menduga Daniel berperan sebagai pengatur alamat pengiriman dan komunikasi dengan Dennis melalui aplikasi Signal, sedangkan Lima menjadi penerima barang di Bali.
Selain Daniel dan Lima, polisi masih memburu dua orang lain dalam jaringan ini, yakni Keje Martin alias Kay dan Dennis, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, Lima Tome Rodrigues Pedro dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)
Editor : I Gede Paramasutha