BALIEXPRESS.ID - Kebakaran yang menghanguskan sebuah ruko yang menjual plastik Anggun di Banjar Panti, Desa Pandak Gede Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan terbakar pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 20.10 wita.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, ketika dikonfirmasi Senin (27/10), membenarkan peristiwa kebakaran tersebut. Dilanjutkan Iptu Berata, kebakaran terjadi di sebuah ruko lantai tiga yang juga merupakan tempat tinggal pekerja toko.
“Jadi ruko yang terbakar ini adalah ruko lantai tiga, lantai satu merupakan toko plastik, lantai duanya adalah tempat tinggal dan lantai tiga hanya tempat sembahyang. Yang terbakar adalah lantai dua saja,” jelasnya.
Dari keterangan saksi yang bernama Ketut Yogi Swara, 31, disebutkan Iptu Berata, saksi melihat ada api yang membumbung tinggi secara tiba-tiba. Setelah dilakukan pengecekan diketahui jika toko plastik Anggun di Banjar panti dalam keadaan terbakar.
Selanjutnya yang merupakan Kawil Banjar Panti meminta tolong untuk menghubungi pemadam kebakaran, kemudian warga berusaha menggedor pintu toko dan membangunkan karyawan yang ada di dalam toko.
“Mendengar gedoran pintu tersebut, karyawan toko yang bernama Maria Febriana, bangun dan mendapati kamar di lantai dua sudah dalam keadaan terbakar. Sehingga korban langsung turun ke lantai satu dan berteriak meminta tolong,” lanjutnya.
Selang beberapa lama akhirnya, pemadam kebakaran pun tiba di lokasi dan langsung memadamkan api. Selang waktu tiga jam, api akhirnya berhasil dipadamkan dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran.
Dari olah TKP yang dilakukan petugas kepolisian, disebutkan Iptu Berata menyebutkan jika kebakaran disebabkan oleh korsleting arus Listrik yang berada di kamar yang ada di lantai dua bangunan ruko tersebut
Sehingga hanya lantai dua ruko saja yang terbakar, sedangkan lantai satu dan lantai tiga nya tidak terbakar. Namun demikian, akibat kebakaran ini, pemilik usaha toko plastik mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini, pemilik Bangunan dan Pemilik Toko Plastik tidak melapor dan melanjutkan ke ranah hukum serta menerima bahwa kejadian tersebut sebagai musibah,” tambahnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana