Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejari Denpasar Turunkan Jaksa Berpengalaman Tangani Perkara Advokat Togar Situmorang

I Made Mertawan • Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:21 WIB
Togar Situmorang (depan kiri) saat dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan, Senin (27/10/2025).
Togar Situmorang (depan kiri) saat dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan, Senin (27/10/2025).

BALIEXPRESS.ID – Kasus advokat Togar Situmorang resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Momen pelimpahan oleh di Polda Bali, Senin (27/10/2025), menjadi sorotan karena perubahan penampilannya yang mencolok.

Biasanya tampil perlente dan percaya diri, Togar Situmorang kini terlihat dengan wajah letih, janggut tebal.

Ia mengenakan kaus merah oblong, rompi tahanan oranye, celana pendek, dan sandal jepit.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik Polda Bali menerima surat dari jaksa yang menyatakan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan telah lengkap atau P-21.

Dengan status itu, tanggung jawab penanganan kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan dan kasus dinyatakan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Usai proses administrasi, Togar Situmorang langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang perdana.

“Kami titipkan di Lapas Kerobokan hingga 20 hari ke depan. Semuanya sudah sesuai prosedur,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Denpasar, I Gede Wiraguna Wiradarma.

Menurut Wiraguna, administrasi perkara memang berada di Kejari Denpasar, tetapi koordinasi penuh dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Lembaga ini bahkan menurunkan jaksa-jaksa berpengalaman untuk memperkuat posisi penuntut umum.

Mereka terdiri dari Made Lovi Pusnawan, Made Evy Widiarini, dan Ida Kade Widiatmika.

"Kami bentuk tim kuat agar bisa meyakinkan hakim dengan bukti yang lengkap dan valid,” tegasnya.

Kasus yang menyeret nama Togar berawal dari laporan Fanni Lauren Christie, mantan kliennya, pada November 2023 dengan nomor laporan LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali.

Dalam laporan itu, Fanni menuding Togar Situmorang melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga Rp1,8 miliar dalam urusan kerja sama bisnis.

Kasus ini pun langsung menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pengacara yang dikenal aktif di berbagai kegiatan sosial dan politik di Bali.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi, menyita dokumen keuangan, dan melakukan dua kali gelar perkara.

Setelah penyidikan panjang, Togar Situmorang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

Tak lama berselang, muncul laporan tambahan dengan nomor LP/B/621/VIII/2024/SPKT/Polda Bali yang memperkuat dugaan adanya rangkaian tindakan melawan hukum.

Dari dua laporan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen kerja sama dan bukti transaksi keuangan yang telah mendapat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Denpasar. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#penggelapan #polda bali #togar situmorang #penipuan