Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

WNA Spanyol Laporkan Advokat atas Dugaan Penganiayaan di Bali, Status Kasus Kini Naik Penyidikan

I Gede Paramasutha • Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:12 WIB
Putu Bagus Budi Arsawan, SH, Mkn; Nurdin, SH.,MH. C. Me; ⁠Aryantha Wijaya, SH; dan ⁠Cokorda Istri Raka Ekawati, SH, dampingi Agustin (tengah). (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Putu Bagus Budi Arsawan, SH, Mkn; Nurdin, SH.,MH. C. Me; ⁠Aryantha Wijaya, SH; dan ⁠Cokorda Istri Raka Ekawati, SH, dampingi Agustin (tengah). (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Laporan Warga negara asing (WNA) asal Spanyol bernama Agustin Baltzer Toloza terhadap seorang Advokat Ni Komang Monica Christin Dani S.H.,M.Kn., atas dugaan penganiayaan dan pengancaman terus bergulir di Polsek Kuta Selatan.

Terbaru, setelah hampir tujuh bulan lamanya, status Laporan Polisi LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada tanggal 27 Maret 2025 itu akhirnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Perkembangan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Agustin, Putu Bagus Budi Arsawan, SH, Mkn; Nurdin, SH.,MH. C. Me; ⁠Aryantha Wijaya, SH; dan ⁠Cokorda Istri Raka Ekawati, SH, di Denpasar, pada Selasa (28/10).

“Klien kami melaporkan Advokat Ni Komang Monica Christin Dani S.H.,M.Kn. dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 351 KUHP yaitu melakukan kekerasan (penganiayaan) jo Pasal 335 KUHP yaitu pengancaman atau ancaman kekerasan, sekarang laporan sudah dinaikan penyidikan oleh kepolisian," ujar Putu Bagus.

Penyidik pun sudah mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Badung pada 9 Oktober 2025.

Sehingga, kedepannya pihaknya berharap penyidik bisa cepat menetapkan dan tersangkanya demi kepastian hukum.

Lantaran, terlapor disebut sebelumnya telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi SAI DPC Denpasar dan ada juga laporan di Polda Bali kepada yang bersangkutan tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

"Karena terlapor ini adalah seorang penegak hukum juga seorang lawyer. Jadi harapan saya nanti ke depannya setelah memenuhi unsur, supaya bisa ditahan. Kenapa begitu? Karena terlapor ini juga banyak ada laporan lainnya," tambahnya.

Dipaparkan, perkara ini terjadi pada 26 Maret 2025. Agustin selaku Direktur Marketing di kantor PT. HERITAGE GROUP ditugaskan oleh ownernya yang bernama Cristian Manovel Garcia untuk mengambil laptop di kantornya.

"Klien kami diminta owner mengambil laptop tersebut di kantor karena tersimpan data-data klien dan untuk kepentingan bisnisnya," tandasnya. Namun kantor tersebut diduga telah digembok dan dirantai oleh Christin Dani.

Sehingga, Agustin pun membuka pintu kantor tersebut pukul 21.20 untuk mengambil laptop.

Namun berselang beberapa saat, ternyata terlapor mendatangi pelapor di rumahnya, Jalan Bong Keker, Gang Sangkutala Nomor 6, Jimbaran. Di sana terlapor disebut marah-marah kepada pelapor, hingga berujung penganiayaan dan pengancaman.

"Terlapor ngamuk-ngamuk, pelapor didorong-dorong, bajunya ditarik dan dicekek lehernya. Dia juga mengancam bahwa akan laporkan klien ke imigrasi, dia tuduh klien kami pemakai narkoba dan bilang hari terakhir pelapor di Bali," bebernya.

Pelapor pun sudah melakukan visum dan hasilnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Dikonfirmasi mengenai kasus ini, Komang Monica Christin Dani membantah melakukan penganiayaan.

"Saya tidak pernah aniaya orang, itu tidak benar dan rekayasa semata, dia laporkan pertama kan 355 KUHP, dumasnya pengancaman, tidak ada 351 KUHP, dia juga tidak ada luka dan tidak ada apapun," ucapnya.

Disinggung mengenai laporan terhadap dirinya yang sudah naik penyidikan, Monica mengatakan hal itu bohong dan kasusnya masih dikaji ulang. "Bohong itu, karena gelar mereka itu tidak masuk akal," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan AKP I Made Sena membenarkan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. "Sudah, itu sudah kami SPDP, masih kami dalami dan mengumpulkan alat bukti," katanya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#penyidikan #wna #Laporan #advokat #spanyol