BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan penyimpangan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung.
Dimana pada Selasa (28/10/2025) berlangsung sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa I Wayan Siarsana, mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menjelaskan, dalam perkara ini penuntut umum bidang tindak pidana khusus menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp910.444.278,81. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan empat tahun penjara.
“Dalam tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Jatikusuma.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai terdakwa melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana komite sekolah tahun 2020–2022, di antaranya menetapkan pungutan komite kepada seluruh siswa tanpa membedakan kemampuan ekonomi; menunjuk tenaga kependidikan menjadi anggota komite; menyusun dan mengubah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tanpa melibatkan tim dan tanpa rapat komite; menunjuk penyedia pekerjaan fisik sekolah secara sepihak.
Tidak transparan dalam penggunaan dana komite; serta mengalihkan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kebutuhan lain tanpa persetujuan siswa atau orang tua.
Perbuatan tersebut, kata jaksa, dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Berdasarkan hasil perhitungan, terdakwa diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp994,6 juta, yang terdiri dari dana komite Rp668,6 juta dan dana PIP Rp325,9 juta. Sementara itu, pihak lain yang ditunjuk terdakwa juga memperoleh keuntungan sebesar Rp179,5 juta tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam tuntutan, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, sementara sebagian lainnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara.
Jatikusuma menegaskan, proses hukum terhadap terdakwa merupakan bentuk komitmen Kejari Klungkung dalam menegakkan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di satuan sekolah negeri.
“Perkara ini menjadi pembelajaran penting agar pengelolaan dana komite dan beasiswa di sekolah dilakukan transparan, sesuai aturan, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukum, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana