BALIEXPRESS.ID - Belakangan ini viral di media sosial soal kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung.
Kotak transparan tersebut ditempatkan di salah satu warung dan sempat membuat masyarakat resah.
Atas keserahan tersebut Dinsos Badung pun membuat klarifikasi.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Enam Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp910 Juta Lebih
Bahkan lembaga pemerintah tersebut membantah melakukan pengumpulan dana.
Kepala Dinsos Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling pun langsung menanggapi adanya informasi tersebut.
Ia langsung membantah adanya pungutan maupun pengumpulan dana.
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BNI Salurkan 109 Ribu KPR Subsidi
Sebab Dinsos tidak pernah melakukan pengumpulan uang atau barang (PUB).
“Kami pastikan Dinas Sosial Badung tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Sukaeling, Selasa (28/20).
Pihaknya menyebutkan, PUB hanya dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat atau yayasan yang berbadan hukum.
Baca Juga: Dua Kali Gauli Gadis 15 Tahun di Denpasar, Pemuda Banyuwangi Dituntut 12 Tahun Penjara
Namun tentunya harus memiliki izin dari Dinsos Badung untuk melaksanakan PUB.
Dirinya pun telah menelusuri lembaga yang melaksanakan pengumpulan dana bahkan sempat viral tersebut.
Dugaan sementara pelaksana PUB tersebut adalah Yayasan Mega Sedana Artha.
Dinas Sosial pun telah meminta klarifikasi dari yayasan tersebut.
Hanya saja memang ditemukan bukan yayasan tersebut yang melaksanakan PUB.
“Hari ini sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi terhadap kegiatan tersebut dan pihak bersangkutan menyampaikan bahwa tidak ada melakukan kegiatan PUB di tempat yang fotonya tersebar di media sosial tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu, Sukaeling pun memastikan kegiatan PUB yang membuat masyarakat resah adalah tindakan ilegal.
Pihaknya pun akan kembali melaksanakan penelusuran agar mendapatkan kepastian siapa pelaku pengumpulan dana tersebut.
“Jadi ini merupakan tindakan ilegal dari oknum, kami akan telusuri dan memberikan tindakan tegas,” pungkasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga