Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara: Terdapat Lima Hal Memberatkan, Tidak Ada Meringankan

I Made Mertawan • Rabu, 29 Oktober 2025 | 00:23 WIB

Terdakwa Mangku Luwes menjalani sidang tuntutan di PN Bangli, Selasa (28/10).
Terdakwa Mangku Luwes menjalani sidang tuntutan di PN Bangli, Selasa (28/10).

BALIEXPRESS.ID– I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, terdakwa kasus pembunuhan terhadap I Komang Alam Sutawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (28/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mangku Luwes dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan itu sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Seftra Bestian, JPU dari Kejari Bangli I Putu Eri Setiawan bersama tim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, terdapat lima hal yang memberatkan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Enam Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp910 Juta Lebih

Pertama, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pembunuhan beberapa tahun lalu. Kedua, perbuatannya menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Ketiga, aksi terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Keempat, pembunuhan dilakukan secara sadis. Kelima, terdakwa bersikap berbelit-belit selama persidangan. "Tidak ada hal-hal yang meringankan," jelas Setiawan.

Atas tuntutan tersebut, Mangku Luwes melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan). Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus ini berawal dari peristiwa berdarah di arena tajen (sabung ayam) Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6) sore. Korban, Komang Alam, tewas setelah ditusuk oleh Mangku Luwes.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Enam Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp910 Juta Lebih

Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum ke arena tajen, Mangku Luwes bersama beberapa rekannya sempat minum minuman beralkohol di wilayah Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani. Setelah itu, Luwes bersama dua temannya melaju dengan mobil menuju arena tajen. 

Sesampainya di lokasi, Mangku Luwes sempat menanyakan kepada tentang pelaksanaan tajen. Tak lama kemudian korban datang. Keduanya terlibat cekcok yang berujung pada penusukan. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kintamani V di Songan sebelum dirujuk ke RSUD Bangli, namun nyawanya tak tertolong. Sementara itu, Mangku Luwes juga mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.  (wan)

 

Keluarga Korban Belum Puas

SAMA seperti sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangli kembali dipadati keluarga korban, I Komang Alam Sutawan. Mereka menyatakan belum puas dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BNI Salurkan 109 Ribu KPR Subsidi

Salah satu keluarga korban, Jro Suarta, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya berharap terdakwa dituntut hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup. Ia menilai perbuatan Mangku Luwes sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Alasanya, Mangku Luwes sengaja menghilangkan nyawa Komang Alam. Mangku Luwes juga residivis. “Kalau pun tidak puas, tapi karena fakta persidangan, ya terima saja,” ujarnya.

Meski demikian, Jro Suarta menambahkan, pihak keluarga akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat. Sementara itu, keluarga lainnya, I Gede Ariana, menegaskan bahwa keluarga akan terus mengawal jalannya kasus hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. (*)

 

Editor : Wiwin Meliana
#tuntut #pembunuhan #Mangku Luwes #bangli